Keduanya diselamatkan dalam penggerebekan penampungan PMI ilegal di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Permata Cibubur, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
"Di lokasi ditemukan dua orang calon PMI, pasangan suami istri, Dewi Purnama Sari dan Yanto," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2020).
Keduanya kemudian dibawa petugas ke kantor BP2MI untuk menjalani pemeriksaan internal.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya direncanakan akan dikirim ke negara yang berbeda.
Dewi Purnama Sari akan dikirim ke Singapura menjadi pekerja rumah tangga (PRT). Sedangkan, Yanto akan dikirim ke Malaysia.
Benny menuturkan, di lokasi penampungan PMI ilegal tersebut sebetulnya terdapat lima calon migran lainnya.
Hanya saja, saat dilakukan penggerebekan, tiga orang lainnya tidak berada di tempat.
"Sementara, dua orang lainnya pulang ke kampung ke Lampung," kata Benny.
Benny mengatakan, penyalur ketujuh calon PMI tersebut diduga adalah dua perusahaan bernama PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi Ihkhwan.
Status PT Sentosa Karya Aditama sendiri tergolong masih aktif karena masih mengantongi Surat Izin Penempatan Pekerja Migran (SP3MI).
Sedangkan, SP3MI PT Al Zaidi Ikhwan telah dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak 14 Februari 2020.
Menurut Benny, pihak PT Sentosa Karya Aditama telah mengklarifikasi bahwa perusahannya tak terlibat dalam penampungan PMI ilegal tersebut.
Namun demikian, BP2MI tetap akan melaporkan temuannya kepada Bareskrim Polri.
"Tentu Bareskrim yang melihat sejauh mana penyelidikan dan penyidikannya," terang Benny.
Adapun dalam penggerebekan tersebut, BP2MI mengamankan barang bukti berupa 232 dokumen yang berisi nama-nama calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara tujuan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/15111511/bp2mi-gerebek-penampungan-pekerja-migran-ilegal-selamatkan-pasutri