Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penyelenggara Pilkada Bersuhu Lebih dari 37,3 Derajat Celcius Tak Boleh Bertugas

Kompas.com - 14/07/2020, 14:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan diterapkan pada para petugas penyelenggara di seluruh tahapan Pilkada.

Untuk memastikan kesehatan petugas, KPU mewajibkan dilakukannya pemeriksaan suhu tubuh sebelum petugas menjalankan tahapan. Harus dipastikan bahwa suhu tubuh petugas tidak sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.

Jika ada yang bersuhu tubuh tinggi, kata Raka, petugas tidak boleh menjalankan tugasnya dan untuk sementara digantikan petugas lain.

Baca juga: 17 Juli, PDI-P Umumkan Paslon Pilkada 2020 Gelombang Kedua

"Jadi kalau ada yang suhunya seperti itu, jika itu adalah jajaran petugas dari KPU ya tentu mereka harus mengikuti protokol kesehatan ya," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

"Untuk sementara tidak bertugas dan tugasnya dilakukan oleh anggota atau jajaran yang lain," tutur dia.

Ketentuan mengenai pengecekan suhu tubuh itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Pasal 5 Ayat (2) huruf f menyebutkan, salah satu protokol kesehatan di Pilkada adalah pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 celcius.

Baca juga: KPU: Protokol Kesehatan di 270 Daerah Penyelenggara Pilkada Diatur Sama

Menurut Raka, penting untuk memastikan kesehatan para petugas, apalagi yang menjalankan tahapan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

"Jadi dengan protokol ini dipastikan petugas yang hadir ke lapangan itu sehat sehingga masyarakat kemudian tidak menjadi khawatir," kata Raka.

Para petugas juga akan diberi rapid test secara berkala. Mereka yang akan dites meliputi KPU provinsi dan kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) atau petugas tingkat desa, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas di TPS.

"Untuk seluruh penyelenggara akan di-rapid test mulai dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK , PPS , PPDP, dan KPPS," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Senin (13/7/2020).

Raka menjelaskan, jumlah rapid test yang diberikan ke penyelenggara Pilkada tidak sama.

KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan rapid test sebanyak 3 kali terhitung sejak Juni hingga Desember 2020, atau tiap 2 bulan sekali.

Baca juga: Diduga Terlibat Perselingkuhan, Ketua KPU Sumba Barat Diberhentikan

Sedangkan PPK dan PPS akan dites 2 kali hingga Desember mendatang, atau tiap 3 bulan sekali.

Untuk PPDP dan KPPS, karena masa kerjanya hanya satu bulan, maka rapid test hanya dilakukan 1 kali sebelum melaksanakan tugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com