Ketentuan mengenai rapid test ini juga telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 khususnya Pasal 5 Ayat (2) huruf b.
PKPU tersebut juga mengatur kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para petugas. Petugas yang menjalankan tahapan Pilkada setidak-tidaknya wajib menggunakan makser.
Baca juga: Mendagri Dukung Kandidat Pilkada Jadi Agen Percontohan Penanganan Covid-19
Tetapi, jika PPS hendak melakukan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, PPDP melaksanakan pencocokan dan penelitian, atau KPPS menggelar pemungutan suara, maka wajib menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.