Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Disiapkan, Jokowi: Berupa Denda atau Kerja Sosial

Kompas.com - 14/07/2020, 07:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda atau kerja sosial.

Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip dari Antara.

"Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," kata Presiden.

Ia mengatakan, pemberian sanksi menjadi pilihan yang harus diambil lantaran masyarakat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di ruang publik, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Menurut Jokowi dengan menjalankan protokol kesehatan, masyarakat akan bisa terhindar dari penularan Covid-19 dan tetap berkegiatan di ruang publik.

Kendati demikian sanksi tersebut masih dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Misalnya di sebuah provinsi saat kita survei hanya 30 persen yang pakai masker , yang 70 persen enggak pakai, bagaimana tingkat positifnya gak tinggi? Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," kata Presiden.

"Jadi akan ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," lanjut Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Masifkan Kembali Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan

Sebeluknya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tengah menyusun sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disebabkan pelanggaran protokol kesehatan seperti tak menggunakan masker saattm beraktivitas di ruang publik menjadi penyebab utama penularan Covid-19.

"Karena itu tadi Presiden memberi arahan kemungkian akan dipertegas di samping sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan. Sedangkan bagaimana legal standingnya masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kementerian dan lembaga terkait," kata Muhadjir usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com