Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2020, 21:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digelar Senin (13/7/2020).

Pasalnya, dalam persidangan tersebut Julianta tak memenuhi janjinya untuk menghadirkan prinsipal permohonan yakni Ki Gendeng Pamungkas.

Julianta juga tak mau secara gamblang mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sebenarnya telah meninggal dunia di awal Juni lalu.

Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Berikut Sepak Terjangnya Selama Ini...

Di hadapan para hakim Julianta hanya menyampaikan bahwa tim kuasa hukum mencabut permohonan uji materi UU 7/2017 setelah mendapat izin dari keluarga Ki Gendeng Pamungkas.

"Kenapa Anda tidak dapat langsung dari Ki Gendeng Pamungkas kuasa untuk mencabutnya?," tanya Hakim Saldi kepada Julianta dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Youtube MK RI, Senin (13/7/2020).

Setelah terdiam selama beberapa detik, Julianta menjawab, "Kami anggap ya kami ber-ini dengan keluarganya".

"Pertanyaan saya kan bukan keluarga yang memberikan Anda kuasa kan. Anda kan hanya malu mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal," ujar Saldi lagi.

"Siap, yang mulia," jawab Julianta.

Setelah didesak hakim, Julianta akhirnya mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal dunia.

Julianta menyebut bahwa nama Imam Santoso yang tertera dalam surat keterangan kematian yang dibawanya bersama tim kuasa hukum pada persidangan sebelumnya adalah nama lain dari Ki Gendeng Pamungkas. Ia juga mengatakan Ki Gendeng Pamungkas punya dua KTP.

Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Saldi menyebut bahwa tim kuasa hukum dalam perkara ini telah membohongi Mahkamah.

Sebab, pada persidangan sebelumnya, para kuasa hukum mengatakan Imam Santoso adalah orang yang berbeda dengan Ki Gendeng Pamungkas. Disebutkan pula bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang menjadi pemohon perkara bukanlah yang diberitakan telah meninggal dunia.

"Kapan Anda tahu Ki Gendeng Pamungkas meninggal? Jawab yang sejujurnya ini di depan persidangan," tanya Saldi ke Julianta.

Baca juga: Sempat Dirawat 3 Hari di ICU, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia

"Saya tahu dari secara langsung, yang mulia, tahu dari ormas di Bogor, yang mulia, malam itu pada saat meninggalnya," jawab Julianta.

"Berarti keterangan yang disampaikan oleh teman-teman Anda itu tidak benar ya sebelumnya, termasuk juga surat yang Anda bawa kemarin itu. Ini supaya jangan terlalu panjang bilang aja 'ya' begitu apa susahnya sih?" kata Saldi dengan nada meninggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Nasional
Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu 'Halo-Halo Bandung' Jadi 'Helo Kuala Lumpur'

Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu "Halo-Halo Bandung" Jadi "Helo Kuala Lumpur"

Nasional
Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Nasional
PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

Nasional
Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Nasional
Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Penurunan Emisi Karbon

Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Penurunan Emisi Karbon

Nasional
Gerindra Bilang Duet Prabowo-Ganjar Memungkinkan, tapi Repot

Gerindra Bilang Duet Prabowo-Ganjar Memungkinkan, tapi Repot

Nasional
Sukses Ekspansi Bisnis Skala Global, PIS Raih Dua Penghargaan di ICAII 2023

Sukses Ekspansi Bisnis Skala Global, PIS Raih Dua Penghargaan di ICAII 2023

Nasional
Arsjad Rasjid Sebut Struktur TPN Ganjar Bakal Diumumkan Pekan Depan

Arsjad Rasjid Sebut Struktur TPN Ganjar Bakal Diumumkan Pekan Depan

Nasional
Bertemu Ketum Parpol Pengusung, Ganjar Ngaku Minta Saran

Bertemu Ketum Parpol Pengusung, Ganjar Ngaku Minta Saran

Nasional
Keluarga Ismail Marzuki Minta Kanal Asal Malaysia Ditutup Gara-gara Plagiat 'Halo-halo Bandung'

Keluarga Ismail Marzuki Minta Kanal Asal Malaysia Ditutup Gara-gara Plagiat "Halo-halo Bandung"

Nasional
Hasil Investigasi Ombudsman, BP Batam Belum Kantongi Hak Pengelolaan Lahan di Rempang

Hasil Investigasi Ombudsman, BP Batam Belum Kantongi Hak Pengelolaan Lahan di Rempang

Nasional
Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pengaturan Skor Liga 2

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pengaturan Skor Liga 2

Nasional
Setelah Dukung Jokowi, Bara JP Mengaku Bakal Bantu Kaesang

Setelah Dukung Jokowi, Bara JP Mengaku Bakal Bantu Kaesang

Nasional
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus di Kemenaker

Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus di Kemenaker

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com