JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Saldi Isra mencecar kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digelar Senin (13/7/2020).
Pasalnya, dalam persidangan tersebut Julianta tak memenuhi janjinya untuk menghadirkan prinsipal permohonan yakni Ki Gendeng Pamungkas.
Julianta juga tak mau secara gamblang mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sebenarnya telah meninggal dunia di awal Juni lalu.
Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Berikut Sepak Terjangnya Selama Ini...
Di hadapan para hakim Julianta hanya menyampaikan bahwa tim kuasa hukum mencabut permohonan uji materi UU 7/2017 setelah mendapat izin dari keluarga Ki Gendeng Pamungkas.
"Kenapa Anda tidak dapat langsung dari Ki Gendeng Pamungkas kuasa untuk mencabutnya?," tanya Hakim Saldi kepada Julianta dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Youtube MK RI, Senin (13/7/2020).
Setelah terdiam selama beberapa detik, Julianta menjawab, "Kami anggap ya kami ber-ini dengan keluarganya".
"Pertanyaan saya kan bukan keluarga yang memberikan Anda kuasa kan. Anda kan hanya malu mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal," ujar Saldi lagi.
"Siap, yang mulia," jawab Julianta.
Setelah didesak hakim, Julianta akhirnya mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal dunia.
Julianta menyebut bahwa nama Imam Santoso yang tertera dalam surat keterangan kematian yang dibawanya bersama tim kuasa hukum pada persidangan sebelumnya adalah nama lain dari Ki Gendeng Pamungkas. Ia juga mengatakan Ki Gendeng Pamungkas punya dua KTP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan