JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digelar Senin (13/7/2020).
Pasalnya, dalam persidangan tersebut Julianta tak memenuhi janjinya untuk menghadirkan prinsipal permohonan yakni Ki Gendeng Pamungkas.
Julianta juga tak mau secara gamblang mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sebenarnya telah meninggal dunia di awal Juni lalu.
Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Berikut Sepak Terjangnya Selama Ini...
Di hadapan para hakim Julianta hanya menyampaikan bahwa tim kuasa hukum mencabut permohonan uji materi UU 7/2017 setelah mendapat izin dari keluarga Ki Gendeng Pamungkas.
"Kenapa Anda tidak dapat langsung dari Ki Gendeng Pamungkas kuasa untuk mencabutnya?," tanya Hakim Saldi kepada Julianta dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Youtube MK RI, Senin (13/7/2020).
Setelah terdiam selama beberapa detik, Julianta menjawab, "Kami anggap ya kami ber-ini dengan keluarganya".
"Pertanyaan saya kan bukan keluarga yang memberikan Anda kuasa kan. Anda kan hanya malu mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal," ujar Saldi lagi.
"Siap, yang mulia," jawab Julianta.
Setelah didesak hakim, Julianta akhirnya mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal dunia.
Julianta menyebut bahwa nama Imam Santoso yang tertera dalam surat keterangan kematian yang dibawanya bersama tim kuasa hukum pada persidangan sebelumnya adalah nama lain dari Ki Gendeng Pamungkas. Ia juga mengatakan Ki Gendeng Pamungkas punya dua KTP.
Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Saldi menyebut bahwa tim kuasa hukum dalam perkara ini telah membohongi Mahkamah.
Sebab, pada persidangan sebelumnya, para kuasa hukum mengatakan Imam Santoso adalah orang yang berbeda dengan Ki Gendeng Pamungkas. Disebutkan pula bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang menjadi pemohon perkara bukanlah yang diberitakan telah meninggal dunia.
"Kapan Anda tahu Ki Gendeng Pamungkas meninggal? Jawab yang sejujurnya ini di depan persidangan," tanya Saldi ke Julianta.
Baca juga: Sempat Dirawat 3 Hari di ICU, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia
"Saya tahu dari secara langsung, yang mulia, tahu dari ormas di Bogor, yang mulia, malam itu pada saat meninggalnya," jawab Julianta.
"Berarti keterangan yang disampaikan oleh teman-teman Anda itu tidak benar ya sebelumnya, termasuk juga surat yang Anda bawa kemarin itu. Ini supaya jangan terlalu panjang bilang aja 'ya' begitu apa susahnya sih?" kata Saldi dengan nada meninggi.
"Iya, yang mulia," jawab Julianta singkat.
"Iya ya, berati Anda kan selama ini menutupi itu kan. Iyakan sajalah," ujar Saldi.
"Iya, yang mulia," kata Julianta.
Julianta pun diminta untuk membacakan surat pencabutan permohonan perkara yang sebelumnya telah ia kirim ke Mahkamah.
Saldi lalu mengatakan bahwa permohonan pencabutan perkara akan dibahas lebih dulu oleh para hakim melalui rapat bersama.
"Jadi surat permohonan saudara untuk mencabut permohonan ini atau perkara ini nanti akan kami bahas dalam rapat permusyawatatan hakim," ujar Saldi.
Ia kemudian mengingatkan Julianta supaya tak lagi mengulangi perbuatannya dan selalu jujur dalam persidangan.
"Lebih baik dan harusnya di depan persidangan itu dikemukakan saja fakta yang sebenarnya. Kalau di ruang sidang seperti ini saja kita tidak bisa jujur kan sulit kita bisa jujur di luar," kata Saldi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim MK meminta kuasa hukum pemohon uji materi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan selanjutnya.
Ki Gendeng Pamungkas tidak lain adalah pemohon dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Janji Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas di Sidang MK
Oleh sejumlah media, Ki Gendeng Pamungkas dikabarkan meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Namun, kuasa hukum memastikan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal tidak sama dengan yang menjadi pemohon uji materi UU Pemilu di MK.
Dalam berkas permohonan uji materi yang dimuat di laman resmi Mahkamah Konstitusi, diketahui bahwa berkas permohonan pengujian UU Pemilu dengan pemohon Ki Gendeng Pamungkas diregistrasi di MK pada 19 Mei 2020.
Ki Gendeng Pamungkas meminta supaya MK menyatakan sejumlah padal dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, beberapa pasal itu menghalanginya untuk dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Adapun kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan seorang paranormal diberitakan sejumlah media pada 6 juni 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.