Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dicecar Hakim soal Janji Hadirkan Ki Gendeng, Kuasa Hukum Cabut Gugatan UU Pemilu

Kompas.com - 13/07/2020, 21:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digelar Senin (13/7/2020).

Pasalnya, dalam persidangan tersebut Julianta tak memenuhi janjinya untuk menghadirkan prinsipal permohonan yakni Ki Gendeng Pamungkas.

Julianta juga tak mau secara gamblang mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sebenarnya telah meninggal dunia di awal Juni lalu.

Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Berikut Sepak Terjangnya Selama Ini...

Di hadapan para hakim Julianta hanya menyampaikan bahwa tim kuasa hukum mencabut permohonan uji materi UU 7/2017 setelah mendapat izin dari keluarga Ki Gendeng Pamungkas.

"Kenapa Anda tidak dapat langsung dari Ki Gendeng Pamungkas kuasa untuk mencabutnya?," tanya Hakim Saldi kepada Julianta dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Youtube MK RI, Senin (13/7/2020).

Setelah terdiam selama beberapa detik, Julianta menjawab, "Kami anggap ya kami ber-ini dengan keluarganya".

"Pertanyaan saya kan bukan keluarga yang memberikan Anda kuasa kan. Anda kan hanya malu mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal," ujar Saldi lagi.

"Siap, yang mulia," jawab Julianta.

Setelah didesak hakim, Julianta akhirnya mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal dunia.

Julianta menyebut bahwa nama Imam Santoso yang tertera dalam surat keterangan kematian yang dibawanya bersama tim kuasa hukum pada persidangan sebelumnya adalah nama lain dari Ki Gendeng Pamungkas. Ia juga mengatakan Ki Gendeng Pamungkas punya dua KTP.

Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Saldi menyebut bahwa tim kuasa hukum dalam perkara ini telah membohongi Mahkamah.

Sebab, pada persidangan sebelumnya, para kuasa hukum mengatakan Imam Santoso adalah orang yang berbeda dengan Ki Gendeng Pamungkas. Disebutkan pula bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang menjadi pemohon perkara bukanlah yang diberitakan telah meninggal dunia.

"Kapan Anda tahu Ki Gendeng Pamungkas meninggal? Jawab yang sejujurnya ini di depan persidangan," tanya Saldi ke Julianta.

Baca juga: Sempat Dirawat 3 Hari di ICU, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia

"Saya tahu dari secara langsung, yang mulia, tahu dari ormas di Bogor, yang mulia, malam itu pada saat meninggalnya," jawab Julianta.

"Berarti keterangan yang disampaikan oleh teman-teman Anda itu tidak benar ya sebelumnya, termasuk juga surat yang Anda bawa kemarin itu. Ini supaya jangan terlalu panjang bilang aja 'ya' begitu apa susahnya sih?" kata Saldi dengan nada meninggi.

"Iya, yang mulia," jawab Julianta singkat.

"Iya ya, berati Anda kan selama ini menutupi itu kan. Iyakan sajalah," ujar Saldi.

"Iya, yang mulia," kata Julianta.

Julianta pun diminta untuk membacakan surat pencabutan permohonan perkara yang sebelumnya telah ia kirim ke Mahkamah.

Saldi lalu mengatakan bahwa permohonan pencabutan perkara akan dibahas lebih dulu oleh para hakim melalui rapat bersama.

"Jadi surat permohonan saudara untuk mencabut permohonan ini atau perkara ini nanti akan kami bahas dalam rapat permusyawatatan hakim," ujar Saldi.

Ia kemudian mengingatkan Julianta supaya tak lagi mengulangi perbuatannya dan selalu jujur dalam persidangan.

"Lebih baik dan harusnya di depan persidangan itu dikemukakan saja fakta yang sebenarnya. Kalau di ruang sidang seperti ini saja kita tidak bisa jujur kan sulit kita bisa jujur di luar," kata Saldi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim MK meminta kuasa hukum pemohon uji materi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan selanjutnya.

Ki Gendeng Pamungkas tidak lain adalah pemohon dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Janji Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas di Sidang MK

Oleh sejumlah media, Ki Gendeng Pamungkas dikabarkan meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Namun, kuasa hukum memastikan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal tidak sama dengan yang menjadi pemohon uji materi UU Pemilu di MK.

Dalam berkas permohonan uji materi yang dimuat di laman resmi Mahkamah Konstitusi, diketahui bahwa berkas permohonan pengujian UU Pemilu dengan pemohon Ki Gendeng Pamungkas diregistrasi di MK pada 19 Mei 2020.

Ki Gendeng Pamungkas meminta supaya MK menyatakan sejumlah padal dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, beberapa pasal itu menghalanginya untuk dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Adapun kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan seorang paranormal diberitakan sejumlah media pada 6 juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com