"Iya, yang mulia," jawab Julianta singkat.
"Iya ya, berati Anda kan selama ini menutupi itu kan. Iyakan sajalah," ujar Saldi.
"Iya, yang mulia," kata Julianta.
Julianta pun diminta untuk membacakan surat pencabutan permohonan perkara yang sebelumnya telah ia kirim ke Mahkamah.
Saldi lalu mengatakan bahwa permohonan pencabutan perkara akan dibahas lebih dulu oleh para hakim melalui rapat bersama.
"Jadi surat permohonan saudara untuk mencabut permohonan ini atau perkara ini nanti akan kami bahas dalam rapat permusyawatatan hakim," ujar Saldi.
Ia kemudian mengingatkan Julianta supaya tak lagi mengulangi perbuatannya dan selalu jujur dalam persidangan.
"Lebih baik dan harusnya di depan persidangan itu dikemukakan saja fakta yang sebenarnya. Kalau di ruang sidang seperti ini saja kita tidak bisa jujur kan sulit kita bisa jujur di luar," kata Saldi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim MK meminta kuasa hukum pemohon uji materi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan selanjutnya.
Ki Gendeng Pamungkas tidak lain adalah pemohon dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Janji Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas di Sidang MK
Oleh sejumlah media, Ki Gendeng Pamungkas dikabarkan meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Namun, kuasa hukum memastikan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal tidak sama dengan yang menjadi pemohon uji materi UU Pemilu di MK.
Dalam berkas permohonan uji materi yang dimuat di laman resmi Mahkamah Konstitusi, diketahui bahwa berkas permohonan pengujian UU Pemilu dengan pemohon Ki Gendeng Pamungkas diregistrasi di MK pada 19 Mei 2020.
Ki Gendeng Pamungkas meminta supaya MK menyatakan sejumlah padal dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, beberapa pasal itu menghalanginya untuk dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Adapun kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan seorang paranormal diberitakan sejumlah media pada 6 juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.