Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dicecar Hakim soal Janji Hadirkan Ki Gendeng, Kuasa Hukum Cabut Gugatan UU Pemilu

Kompas.com - 13/07/2020, 21:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digelar Senin (13/7/2020).

Pasalnya, dalam persidangan tersebut Julianta tak memenuhi janjinya untuk menghadirkan prinsipal permohonan yakni Ki Gendeng Pamungkas.

Julianta juga tak mau secara gamblang mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sebenarnya telah meninggal dunia di awal Juni lalu.

Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Berikut Sepak Terjangnya Selama Ini...

Di hadapan para hakim Julianta hanya menyampaikan bahwa tim kuasa hukum mencabut permohonan uji materi UU 7/2017 setelah mendapat izin dari keluarga Ki Gendeng Pamungkas.

"Kenapa Anda tidak dapat langsung dari Ki Gendeng Pamungkas kuasa untuk mencabutnya?," tanya Hakim Saldi kepada Julianta dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Youtube MK RI, Senin (13/7/2020).

Setelah terdiam selama beberapa detik, Julianta menjawab, "Kami anggap ya kami ber-ini dengan keluarganya".

"Pertanyaan saya kan bukan keluarga yang memberikan Anda kuasa kan. Anda kan hanya malu mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal," ujar Saldi lagi.

"Siap, yang mulia," jawab Julianta.

Setelah didesak hakim, Julianta akhirnya mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal dunia.

Julianta menyebut bahwa nama Imam Santoso yang tertera dalam surat keterangan kematian yang dibawanya bersama tim kuasa hukum pada persidangan sebelumnya adalah nama lain dari Ki Gendeng Pamungkas. Ia juga mengatakan Ki Gendeng Pamungkas punya dua KTP.

Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Saldi menyebut bahwa tim kuasa hukum dalam perkara ini telah membohongi Mahkamah.

Sebab, pada persidangan sebelumnya, para kuasa hukum mengatakan Imam Santoso adalah orang yang berbeda dengan Ki Gendeng Pamungkas. Disebutkan pula bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang menjadi pemohon perkara bukanlah yang diberitakan telah meninggal dunia.

"Kapan Anda tahu Ki Gendeng Pamungkas meninggal? Jawab yang sejujurnya ini di depan persidangan," tanya Saldi ke Julianta.

Baca juga: Sempat Dirawat 3 Hari di ICU, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia

"Saya tahu dari secara langsung, yang mulia, tahu dari ormas di Bogor, yang mulia, malam itu pada saat meninggalnya," jawab Julianta.

"Berarti keterangan yang disampaikan oleh teman-teman Anda itu tidak benar ya sebelumnya, termasuk juga surat yang Anda bawa kemarin itu. Ini supaya jangan terlalu panjang bilang aja 'ya' begitu apa susahnya sih?" kata Saldi dengan nada meninggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com