Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibanding Buronan Lain, MAKI Sebut Djoko Tjandra Dapat Perlakuan Berbeda

Kompas.com - 13/07/2020, 18:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, ada perlakuan berbeda yang diberikan aparat penegak hukum terhadap terpidana buron kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Salah satunya yaitu diterbitkannya surat pemberitahuan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, terkait status red notice Djoko Tjandra yang telah terhapus dari basis data sejak 2014.

"Hal ini berbeda perlakuan terhadap buron lain di luar Djoko Tjandra yang mana Sekretaris NCB Interpol Indonesia diduga sebagian besar tidak pernah menerbitkan dan mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi atas berakhirnya masa cekal terhadap status buron yang masanya melebihi enam bulan," kata Boyamin kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Surat pemberitahuan itu, imbuh dia, dikirimkan oleh Sekretaris NCB Interpol pada 5 Mei lalu. Surat tersebut dikirimkan dengan alasan red notice Djoko Tjandra telah terhapus sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

Menurut dia, tidak seharusnya Sekretaris NCB Interpol Indonesia menerbitkan dan mengirimkan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Tak Lepaskan Kewarganegaraan Indonesia

"(Alasannya) karena Djoko S Tjandra adalah DPO atas perkara yang sudah inkracht. Sehingga tanpa adanya surat dari Kejaksaan Agung, maka status cegah dan tangkal tetap berlaku," ujarnya.

MAKI sendiri telah melaporkan sejumlah kejanggalan keberadaan Djoko Tjandra ke Ombudsman pada 7 Juli lalu. Selain terkait kejanggalan surat dari NCB Interpol Indonesia, juga terkait tindakan malteknis atau kesengajaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan.

Pertama Dirjen Imigrasi diduga telah membiarkan Djoko Tjandra keluar masuk ke Indonesia tanpa diberlakukan tata cara terhadap orang dengan status cegah tangkal.

Selain itu, Dirjen Imigrasi diduga telah menerbitkan paspor baru atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 23 Juni lalu.

"Padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Joko S Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini. Sehingga kewarganegaraannya telah hilang," kata dia.

Hal tersebut, imbuh dia, berdasarkan ketentuan pada Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki Pasport Negara lain.

Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan yaitu lantaran memberikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el Djoko Tjandra di luar jam kerja kepada .

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Bikin Paspor Indonesia

Padahal, jika masyarakat biasa yang mengurus harus sesuai jam kerja.

Selain itu, ia menambahkan, Asep seharusnya melakukan berkoordinasi dengan pejabat di atasnya terkait adanya permintaan percetakan KTP-el.

"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Djoko S Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini. Lurah tidak bisa berdalih tidak mengetahui status buron tersebut, dan atau berdalih terdapat data SIAK dan SISMINDUP atas nama Djoko S Tjandra," ujarnya.
"Lurah Grogol Selatan semestinya memberikan status kewarganegaraan Djoko S Tjandra kosong dan tidak semestinya pada kolom Kewarganegaraan ditulis WNI," imbuh Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com