Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Menakar Keabsahan Presiden dan Wapres 2019-2024

Kompas.com - 13/07/2020, 11:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Dr H Rasji, SH, MH

JOKO WIDODO dan KH Ma'ruf Amin telah memenangi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2019.

Meskipun harus melalui proses gugatan sengketa hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi, akhirnya Jokowi dan Ma'ruf dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode jabatan 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Tiba-tiba pada 3 Juli 2020 Mahkamah Agung (MA) memublikasikan putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 mengenai pengujian material Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Melalui putusannya, MA menyatakan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 6A UUD 1945.

Akibat publikasi Putusan MA tersebut, sebagian orang atau pihak mempersoalkan keabsahan Jokowi dan Ma'ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Bahkan ada sebagian elemen masyarakat yang menghendaki agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar Sidang Istimewa untuk memberhentikan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wapres RI.

Tentu saja polemik itu menjadi pertanyaan besar bagi semua pihak mengenai keabsahan keduanya sebagai pemimpin negara.

Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 menyatakan, "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih."

Pasal ini dinyatakan oleh MA bertentangan dengan Pasal 416 UU Pemilu yang menyatakan pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Rumusan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu adalah sama dengan rumusan Pasal 6A UUD 1945.

Dampak Putusan MA di atas terhadap keabsahan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wapres harus dilihat dari aspek hukum dan aspek peraturan perundang-undangan.

Pertama, Indonesia menganut paham hukum positif, yaitu hukum yang sedang berlaku. Pada saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 hingga pelantikannya pada Oktober 2019, Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 adalah hukum positif, artinya peraturan yang sedang berlaku. Tidak ada keputusanpun apa pun yang menyatakan atau membatalkan Peraturan KPU tersebut.

Hukum yang berlaku adalah hukum yang mempunyai kekuatan mengikat, sehingga penetapan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Predisen dan Wakil Presiden tahun 2019 tunduk dan terikat pada Peraturan KPU tersebut.

Karena itu, penetapan dan pelantikan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com