Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Menakar Keabsahan Presiden dan Wapres 2019-2024

Kompas.com - 13/07/2020, 11:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pada Putusan MA di atas, Pasal 3 ayat (7) Peaturan KPU bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan KPU dinyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku mengikat secara umum.

Itu berarti, sejak putusan MA tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2019, status hukum Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU sebagai peraturan yang bertentangan dengan UU Pemilu dan sejak itu Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU tidak mempunyai kekuatan berlaku mengikat.

Ini artinya sebelum 28 Oktober 2019, Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU adalah peraturan yang sah berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat secara umum.

Karena itu, putusan MA tidak berkaitan dan tidak ada hubungannya dengan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wapres pada 20 Oktober 2019.

Kelima, Mahkamah Agung tidak memiliki wewenang untuk mengadili dan memutus sengketa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 28 dan Pasal 31 UU Nomor 14 TAhun 1985 beserta perubahannya, MA berwenang mengadili permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, peninjauan kembali dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) huruf d UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 ada pada Mahkamah Konstitusi.

Pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 telah terjadi sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Pemohon memohon, antara lain, agar MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8- BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Melalui putusannya Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019, Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Itu artinya adalah, secara hukum, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang secara hukum, dengan menolak seluruh permohonan pemohon.

Artinya, sudah tidak ada permasalahan hukum lagi mengenai pelantikan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin menjadi Presiden dan Wakil Pesiden.

Karena itu, tidak ada kaitan dan pengaruhnya putusan MA di atas terhadap keabsahan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasar uraian di atas, Putusan MA No. 44P/HUM/2019 hanyalah bersifat pengujian norma material hukum, yang berdampak pada status dan kekuatan berlakunya Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU.

Sejak 28 Oktober 2019 ke depan, Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU tidak lagi mempunyai kekuatan berlaku mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum lagi.

Putusan MA tersebut tidak ada kaitan dan tidak memiliki dampak apa pun terhadap keabsahan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin tetap sah menduduki jabatan tersebut periode 2019-2024.

Dr H Rasji, SH, MH
Dosen serta pakar perundang-undangan dan kebijakan Universitas Tarumanagara Jakarta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com