Pada Putusan MA di atas, Pasal 3 ayat (7) Peaturan KPU bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan KPU dinyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku mengikat secara umum.
Itu berarti, sejak putusan MA tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2019, status hukum Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU sebagai peraturan yang bertentangan dengan UU Pemilu dan sejak itu Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU tidak mempunyai kekuatan berlaku mengikat.
Ini artinya sebelum 28 Oktober 2019, Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU adalah peraturan yang sah berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat secara umum.
Karena itu, putusan MA tidak berkaitan dan tidak ada hubungannya dengan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wapres pada 20 Oktober 2019.
Kelima, Mahkamah Agung tidak memiliki wewenang untuk mengadili dan memutus sengketa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 28 dan Pasal 31 UU Nomor 14 TAhun 1985 beserta perubahannya, MA berwenang mengadili permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, peninjauan kembali dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) huruf d UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 ada pada Mahkamah Konstitusi.
Pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 telah terjadi sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.
Pemohon memohon, antara lain, agar MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8- BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Melalui putusannya Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019, Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Itu artinya adalah, secara hukum, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang secara hukum, dengan menolak seluruh permohonan pemohon.
Artinya, sudah tidak ada permasalahan hukum lagi mengenai pelantikan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin menjadi Presiden dan Wakil Pesiden.
Karena itu, tidak ada kaitan dan pengaruhnya putusan MA di atas terhadap keabsahan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasar uraian di atas, Putusan MA No. 44P/HUM/2019 hanyalah bersifat pengujian norma material hukum, yang berdampak pada status dan kekuatan berlakunya Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU.
Sejak 28 Oktober 2019 ke depan, Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU tidak lagi mempunyai kekuatan berlaku mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum lagi.
Putusan MA tersebut tidak ada kaitan dan tidak memiliki dampak apa pun terhadap keabsahan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin tetap sah menduduki jabatan tersebut periode 2019-2024.
Dr H Rasji, SH, MH
Dosen serta pakar perundang-undangan dan kebijakan Universitas Tarumanagara Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.