Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Sengketa Pilpres 2019 Selesai di MK, Putusan MA Tak Berpengaruh

Kompas.com - 09/07/2020, 17:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 terkait aturan pilpres tidak berpengaruh kepada hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, MA tak memiliki wewenang dalam menangani perselisihan hasil pemilu. Kewenangan tersebut hanya ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimanapun, kunci akhir perselisihan hasil pemilu sudah selesai di dalam putusan MK. Kalau kemudian MA menjatuhkan putusan yang mencoba mengabaikan putusan MK, ya tidak bisa," kata Feri dalam diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (9/7/2020).

MK pun pada akhir Juni 2019 lalu telah memutuskan, menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu yang dimohonkan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga: Istana: Putusan MA Tentang Pilpres Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi-Maruf

Sehingga, kata Feri, persoalan terkait hasil Pilpres 2019 sudah selesai dan tak dapat diubah lagi.

Feri mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat kepada semua pihak tanpa terkecuali, termasuk pada MA.

Oleh karena itu, tidak dibenarkan ada putusan peradilan yang ditafsirkan seolah mengubah hasil Pilpres 2019.

"Di dalam Putusan MK itu, kan dia meneguhkan putusan dari KPU terhadap siapa yang memenangkan proses Pemilu 2019. Lalu, tiba-tiba MA seolah-olah menghilangkan dasar hukum penetapan seseorang yang terpilih dalam proses Pemilu 2019 kemarin," tutur Feri.

Melalui Putusan Nomor 50 Tahun 2014, MK juga pernah membuat tafsir terkait Pilpres yang situasinya hanya terdapat 2 paslon.

Baca juga: MA Kabulkan Gugatan soal Pilpres, Bagaimana Nasib Hasil Pilpres 2019?

Putusan MK itu pada pokoknya menafsirkan bahwa apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres, maka paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan putaran kedua. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A UUD 1945.

Meski tafsir MK tersebut oleh KPU tak dituangkan secara rigid dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tapi dalam membuat aturan soal penetapan paslon terpilih KPU berpijak pada Pasal 6A konstitusi.

Oleh karena itu, Feri menyebut bahwa Putusan MA abai terhadap tafsir Putusan MK, bahkan melampaui kewenangan MA itu sendiri.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Setelah MA Kabulkan Gugatan Soal Pilpres | Kasus Positif Covid-19 Bertambah 1.268 Orang

"Di dalam putusan ini MA secara tidak langsung mencoba melakukan penafsiran terhadap UUD 1945 dan UU Pemilu lalu dikaitkan dengan Peraturan KPU," ujar Feri.

"MA telah melampaui apa yang menjadi kewenangannya, memaknai apa kehendak konsitusi apa original intens dari konstitusi dan apa yang seharusnya diterapkan dalam PKPU," katanya lagi.

Feri pun meminta publik tidak salah mengartikan putusan MA dan menganggap bahwa akibat dari putusan tersebut hasil Pilpres 2019 dapat berubah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com