Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Sengketa Pilpres 2019 Selesai di MK, Putusan MA Tak Berpengaruh

Kompas.com - 09/07/2020, 17:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 terkait aturan pilpres tidak berpengaruh kepada hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, MA tak memiliki wewenang dalam menangani perselisihan hasil pemilu. Kewenangan tersebut hanya ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimanapun, kunci akhir perselisihan hasil pemilu sudah selesai di dalam putusan MK. Kalau kemudian MA menjatuhkan putusan yang mencoba mengabaikan putusan MK, ya tidak bisa," kata Feri dalam diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (9/7/2020).

MK pun pada akhir Juni 2019 lalu telah memutuskan, menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu yang dimohonkan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga: Istana: Putusan MA Tentang Pilpres Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi-Maruf

Sehingga, kata Feri, persoalan terkait hasil Pilpres 2019 sudah selesai dan tak dapat diubah lagi.

Feri mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat kepada semua pihak tanpa terkecuali, termasuk pada MA.

Oleh karena itu, tidak dibenarkan ada putusan peradilan yang ditafsirkan seolah mengubah hasil Pilpres 2019.

"Di dalam Putusan MK itu, kan dia meneguhkan putusan dari KPU terhadap siapa yang memenangkan proses Pemilu 2019. Lalu, tiba-tiba MA seolah-olah menghilangkan dasar hukum penetapan seseorang yang terpilih dalam proses Pemilu 2019 kemarin," tutur Feri.

Melalui Putusan Nomor 50 Tahun 2014, MK juga pernah membuat tafsir terkait Pilpres yang situasinya hanya terdapat 2 paslon.

Baca juga: MA Kabulkan Gugatan soal Pilpres, Bagaimana Nasib Hasil Pilpres 2019?

Putusan MK itu pada pokoknya menafsirkan bahwa apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres, maka paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan putaran kedua. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A UUD 1945.

Meski tafsir MK tersebut oleh KPU tak dituangkan secara rigid dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tapi dalam membuat aturan soal penetapan paslon terpilih KPU berpijak pada Pasal 6A konstitusi.

Oleh karena itu, Feri menyebut bahwa Putusan MA abai terhadap tafsir Putusan MK, bahkan melampaui kewenangan MA itu sendiri.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Setelah MA Kabulkan Gugatan Soal Pilpres | Kasus Positif Covid-19 Bertambah 1.268 Orang

"Di dalam putusan ini MA secara tidak langsung mencoba melakukan penafsiran terhadap UUD 1945 dan UU Pemilu lalu dikaitkan dengan Peraturan KPU," ujar Feri.

"MA telah melampaui apa yang menjadi kewenangannya, memaknai apa kehendak konsitusi apa original intens dari konstitusi dan apa yang seharusnya diterapkan dalam PKPU," katanya lagi.

Feri pun meminta publik tidak salah mengartikan putusan MA dan menganggap bahwa akibat dari putusan tersebut hasil Pilpres 2019 dapat berubah.

"Publik tidak boleh terpancing dengan pihak-pihak tertentu yang mencoba merekayasa putusan ini sedemikian rupa," kata dia.

Baca juga: Putusan MA Dinilai Tak Batalkan Penetapan Jokowi-Maruf sebagai Pemenang Pilpres

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

"Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017," demikian dilansir Kompas.com dari Kontan.co.id, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Putusan MA soal Pilpres Dinilai Kedaluwarsa dan Berlawanan dengan Putusan MK

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih".

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia".

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019.

Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com