Sebab, MA tak memiliki wewenang dalam menangani perselisihan hasil pemilu. Kewenangan tersebut hanya ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimanapun, kunci akhir perselisihan hasil pemilu sudah selesai di dalam putusan MK. Kalau kemudian MA menjatuhkan putusan yang mencoba mengabaikan putusan MK, ya tidak bisa," kata Feri dalam diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (9/7/2020).
MK pun pada akhir Juni 2019 lalu telah memutuskan, menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu yang dimohonkan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sehingga, kata Feri, persoalan terkait hasil Pilpres 2019 sudah selesai dan tak dapat diubah lagi.
Feri mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat kepada semua pihak tanpa terkecuali, termasuk pada MA.
Oleh karena itu, tidak dibenarkan ada putusan peradilan yang ditafsirkan seolah mengubah hasil Pilpres 2019.
"Di dalam Putusan MK itu, kan dia meneguhkan putusan dari KPU terhadap siapa yang memenangkan proses Pemilu 2019. Lalu, tiba-tiba MA seolah-olah menghilangkan dasar hukum penetapan seseorang yang terpilih dalam proses Pemilu 2019 kemarin," tutur Feri.
Melalui Putusan Nomor 50 Tahun 2014, MK juga pernah membuat tafsir terkait Pilpres yang situasinya hanya terdapat 2 paslon.
Putusan MK itu pada pokoknya menafsirkan bahwa apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres, maka paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan putaran kedua. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A UUD 1945.
Meski tafsir MK tersebut oleh KPU tak dituangkan secara rigid dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tapi dalam membuat aturan soal penetapan paslon terpilih KPU berpijak pada Pasal 6A konstitusi.
Oleh karena itu, Feri menyebut bahwa Putusan MA abai terhadap tafsir Putusan MK, bahkan melampaui kewenangan MA itu sendiri.
"Di dalam putusan ini MA secara tidak langsung mencoba melakukan penafsiran terhadap UUD 1945 dan UU Pemilu lalu dikaitkan dengan Peraturan KPU," ujar Feri.
"MA telah melampaui apa yang menjadi kewenangannya, memaknai apa kehendak konsitusi apa original intens dari konstitusi dan apa yang seharusnya diterapkan dalam PKPU," katanya lagi.
Feri pun meminta publik tidak salah mengartikan putusan MA dan menganggap bahwa akibat dari putusan tersebut hasil Pilpres 2019 dapat berubah.
"Publik tidak boleh terpancing dengan pihak-pihak tertentu yang mencoba merekayasa putusan ini sedemikian rupa," kata dia.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.
Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.
"Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017," demikian dilansir Kompas.com dari Kontan.co.id, Selasa (7/7/2020).
Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih".
Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia".
Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019.
Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/17085471/pakar-sengketa-pilpres-2019-selesai-di-mk-putusan-ma-tak-berpengaruh