JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Meski demikian, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.
Sementara itu, pemerintah melaporkan adanya penambahan 1.268 kasus positif Covid-19 baru dalam sehari.
Penambahan tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap 17.816 spesimen dari 10.675 orang.
Berikut kabar terpopuler di Kompas.com, kemarin:
1. Setelah MA kabulkan gugatan pilpres
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Hasyim mengatakan, kemenangan Jokowi-Ma'ruf sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan.
"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Menurut Hasyim, logika hukumnya, jika peserta Pemilu hanya ada dua pasangan calon (paslon), maka seluruh suara sah secara nasional (100 persen) dibagi dua paslon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.