Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Sengketa Pilpres 2019 Selesai di MK, Putusan MA Tak Berpengaruh

Kompas.com - 09/07/2020, 17:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 terkait aturan pilpres tidak berpengaruh kepada hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, MA tak memiliki wewenang dalam menangani perselisihan hasil pemilu. Kewenangan tersebut hanya ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimanapun, kunci akhir perselisihan hasil pemilu sudah selesai di dalam putusan MK. Kalau kemudian MA menjatuhkan putusan yang mencoba mengabaikan putusan MK, ya tidak bisa," kata Feri dalam diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (9/7/2020).

MK pun pada akhir Juni 2019 lalu telah memutuskan, menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu yang dimohonkan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga: Istana: Putusan MA Tentang Pilpres Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi-Maruf

Sehingga, kata Feri, persoalan terkait hasil Pilpres 2019 sudah selesai dan tak dapat diubah lagi.

Feri mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat kepada semua pihak tanpa terkecuali, termasuk pada MA.

Oleh karena itu, tidak dibenarkan ada putusan peradilan yang ditafsirkan seolah mengubah hasil Pilpres 2019.

"Di dalam Putusan MK itu, kan dia meneguhkan putusan dari KPU terhadap siapa yang memenangkan proses Pemilu 2019. Lalu, tiba-tiba MA seolah-olah menghilangkan dasar hukum penetapan seseorang yang terpilih dalam proses Pemilu 2019 kemarin," tutur Feri.

Melalui Putusan Nomor 50 Tahun 2014, MK juga pernah membuat tafsir terkait Pilpres yang situasinya hanya terdapat 2 paslon.

Baca juga: MA Kabulkan Gugatan soal Pilpres, Bagaimana Nasib Hasil Pilpres 2019?

Putusan MK itu pada pokoknya menafsirkan bahwa apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres, maka paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan putaran kedua. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A UUD 1945.

Meski tafsir MK tersebut oleh KPU tak dituangkan secara rigid dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tapi dalam membuat aturan soal penetapan paslon terpilih KPU berpijak pada Pasal 6A konstitusi.

Oleh karena itu, Feri menyebut bahwa Putusan MA abai terhadap tafsir Putusan MK, bahkan melampaui kewenangan MA itu sendiri.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Setelah MA Kabulkan Gugatan Soal Pilpres | Kasus Positif Covid-19 Bertambah 1.268 Orang

"Di dalam putusan ini MA secara tidak langsung mencoba melakukan penafsiran terhadap UUD 1945 dan UU Pemilu lalu dikaitkan dengan Peraturan KPU," ujar Feri.

"MA telah melampaui apa yang menjadi kewenangannya, memaknai apa kehendak konsitusi apa original intens dari konstitusi dan apa yang seharusnya diterapkan dalam PKPU," katanya lagi.

Feri pun meminta publik tidak salah mengartikan putusan MA dan menganggap bahwa akibat dari putusan tersebut hasil Pilpres 2019 dapat berubah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com