Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Payung Hukum Persidangan Online

Kompas.com - 09/07/2020, 07:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan ketentuan terkait persidangan online diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebab, selama ini tidak ada payung hukum yang mengatur soal mekanisme pelaksanaan sidang secara online. Sementara, mekanisme tersebut menjadi opsi penyelenggaraan sidangdi tengah pandemi Covid-19.

"Untuk itu, kami rekomendasikan agar sidang online dimasukan ke dalam KUHAP apabila nanti ada penyusunan KUHAP yang baru," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Sunarta, dalam seminar virtual, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Kejaksaan Usul Sidang Online Diatur KUHAP

Menurut Sunarta, wabah Covid-19 yang menyebar di penjuru Tanah Air telah memberikan pembelajaran tersendiri bagi sistem peradilan di Indonesia.

Untuk itu, Sunarta memandang bahwa persidangan online merupakan terobosan positif sebagai solusi di tengah perkembangan teknologi informasi.

Di sisi lain, Sunarta mengakui bahwa praktik persidangan online yang sudah dijalankan menunjukan adanya sejumlah kekurangan.

Antara lain, jaringan internet yang tidak stabil, kurang maksimalnya pembuktian pada saat persidangan online, penggunaan aplikasi zoom yang terbatas dan adanya potensi peretasan.

"Kemudian kesulitan waktu sidang antara ruang tahanan dan ruang sidang lainnya. Ini kelemahan yang dapat kita rasakan," katanya.

Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Persidangan Online

Kelemahan yuridis formal persidangan online tersebut juga masih dapat dimaklumi. Mengingat, dalam penyusunan KUHAP pada 1981 hanya mencantumkan teknologi telegram.

Menurut Sunarta, dengan adanya perkembangan teknologi informasi saat ini, persidangan online dapat digelar sepanjang memenuhi azas hukum acara pidana, yakni peradilan cepat, berbiaya ringan, sederhana, dan pertimbangan pemenuhan HAM.

"Maka Kejaksaan melaksanakan persidangan online dengan tetap memperhatikan prinsip dan prosedur yang telah diatur KUHAP yang berlaku," katanya.

176.912 persidangan online

Kejagung juga mencatat sebanyak 176.912 perkara tindak pidana umum telah menjalani persidangan online selama pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Rekapitulasi data persidangan online tersebut terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020.

"Telah berlangsung 176.912 kali persidangan tindak pidana umum. Keberhasilan tersebut terjadi karena adanya koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum, juga penasehat hukum maupun masyarakat," kata Sunarta.

Baca juga: Kejagung: Ada 176.912 Sidang Online Tipidum Selama Pandemi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com