Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Payung Hukum Persidangan Online

Kompas.com - 09/07/2020, 07:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan ketentuan terkait persidangan online diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebab, selama ini tidak ada payung hukum yang mengatur soal mekanisme pelaksanaan sidang secara online. Sementara, mekanisme tersebut menjadi opsi penyelenggaraan sidangdi tengah pandemi Covid-19.

"Untuk itu, kami rekomendasikan agar sidang online dimasukan ke dalam KUHAP apabila nanti ada penyusunan KUHAP yang baru," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Sunarta, dalam seminar virtual, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Kejaksaan Usul Sidang Online Diatur KUHAP

Menurut Sunarta, wabah Covid-19 yang menyebar di penjuru Tanah Air telah memberikan pembelajaran tersendiri bagi sistem peradilan di Indonesia.

Untuk itu, Sunarta memandang bahwa persidangan online merupakan terobosan positif sebagai solusi di tengah perkembangan teknologi informasi.

Di sisi lain, Sunarta mengakui bahwa praktik persidangan online yang sudah dijalankan menunjukan adanya sejumlah kekurangan.

Antara lain, jaringan internet yang tidak stabil, kurang maksimalnya pembuktian pada saat persidangan online, penggunaan aplikasi zoom yang terbatas dan adanya potensi peretasan.

"Kemudian kesulitan waktu sidang antara ruang tahanan dan ruang sidang lainnya. Ini kelemahan yang dapat kita rasakan," katanya.

Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Persidangan Online

Kelemahan yuridis formal persidangan online tersebut juga masih dapat dimaklumi. Mengingat, dalam penyusunan KUHAP pada 1981 hanya mencantumkan teknologi telegram.

Menurut Sunarta, dengan adanya perkembangan teknologi informasi saat ini, persidangan online dapat digelar sepanjang memenuhi azas hukum acara pidana, yakni peradilan cepat, berbiaya ringan, sederhana, dan pertimbangan pemenuhan HAM.

"Maka Kejaksaan melaksanakan persidangan online dengan tetap memperhatikan prinsip dan prosedur yang telah diatur KUHAP yang berlaku," katanya.

176.912 persidangan online

Kejagung juga mencatat sebanyak 176.912 perkara tindak pidana umum telah menjalani persidangan online selama pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Rekapitulasi data persidangan online tersebut terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020.

"Telah berlangsung 176.912 kali persidangan tindak pidana umum. Keberhasilan tersebut terjadi karena adanya koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum, juga penasehat hukum maupun masyarakat," kata Sunarta.

Baca juga: Kejagung: Ada 176.912 Sidang Online Tipidum Selama Pandemi Covid-19

Sunarta menjelaskan, persidangan online tersebut merujuk Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian juga Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19.

Dari dua intruksi tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para jaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui teleconference.

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejagung dan Kementerian Hukum dan HAM.

Perjanjian tersebut menyepakati penyelenggaraan persidangan online untuk perkara tindak pidana dilaksanakan selama wabah Covid-19.

Baca juga: Temukan Potensi Malaadministrasi Terkait Persidangan Online, Ini Saran Ombudsman ke MA

"Sehingga persidangan berjalan tanpa pertemuan atau tatap muka secara langsung," kata Sunarta.

Kendati demikian, Sunarta menjamin bahwa pelaksanaan persidangan online tersebut tetap memperhatikan prinsip-prinsip pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, KUHAP menjadi pegangan selama berjalannya persidangan online.

"Walaupun tanpa tatap muka secara langsung para pihak, tetap memperhatikan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam KUHAP," tegas Sunarta.

Diatur dalam Perma

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur persidangan online selama pandemi Covid-19.

"Diharapkan ada Perma, itu nanti ada keseragaman bagaimana proses beracara melalui online," ujar Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto dalam diskusi virtual, Rabu (8/7/2020).

Fitroh memandang, pelaksanaan persidangan online sejauh ini belum memperlihatkan adanya keseragaman dari pengadilan.

Menurutnya, hal itu terjadi karena belum adanya Perma yang mengatur persidangan online itu sendiri. Karena itu, pihaknya pun berharap segera muncul aturan mengenai pelaksanaan persidangan online.

"Ini segera diatur, bagaimana beracara ketika dalam situasi darurat seperti ini," kata Fitroh.

Baca juga: KPK Harap Segera Keluar Perma yang Mengatur Sidang Online

Selama pandemi Covid-19 di Tanah Air, KPK tercatat telah menggelar persidangan online sebanyak 40 perkara melalui dua aplikasi, yakni Cisco Webex Meeting dan Zoom.

Dalam pelaksanaannya, KPK menghadapi berbagai kendala. Misalnya, jaringan internet yang tidak stabil hingga terputusnya jaringan internet di tengah persidangan.

Fitroh mengungkapkan telah menemukan solusi dalam kendala persidangan yang dihadapi lembaga antirasuah tersebut.

"KPK mencari ada kelemahan di sana sini, (kemudian) dilakukan solusi yang terbaik. Sehingga persidangan meskipun dilakukan online, tapi secara substansi, tidak," tegas Fitroh.

Di sisi lain, Fitroh menyatakan persidangan online selama pandemi Covid-19 diharapkan menjadi terobosan agar terselenggaranya sistem peradilan yang cepat dan berbiaya murah.

"Perlu untuk tetap dilaksanakan tidak hanya di masa pandemi, tapi juga kondisi lain yang misalnya saksi tidak dapat hadir di persidangan, perlu dibuat aturan hukum untuk memperkuat dasar penggunaan persidangan secara teleconference di luar kondisi luar biasa," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com