Selama pandemi Covid-19 di Tanah Air, KPK tercatat telah menggelar persidangan online sebanyak 40 perkara melalui dua aplikasi, yakni Cisco Webex Meeting dan Zoom.
Dalam pelaksanaannya, KPK menghadapi berbagai kendala. Misalnya, jaringan internet yang tidak stabil hingga terputusnya jaringan internet di tengah persidangan.
Fitroh mengungkapkan telah menemukan solusi dalam kendala persidangan yang dihadapi lembaga antirasuah tersebut.
"KPK mencari ada kelemahan di sana sini, (kemudian) dilakukan solusi yang terbaik. Sehingga persidangan meskipun dilakukan online, tapi secara substansi, tidak," tegas Fitroh.
Di sisi lain, Fitroh menyatakan persidangan online selama pandemi Covid-19 diharapkan menjadi terobosan agar terselenggaranya sistem peradilan yang cepat dan berbiaya murah.
"Perlu untuk tetap dilaksanakan tidak hanya di masa pandemi, tapi juga kondisi lain yang misalnya saksi tidak dapat hadir di persidangan, perlu dibuat aturan hukum untuk memperkuat dasar penggunaan persidangan secara teleconference di luar kondisi luar biasa," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.