Salin Artikel

Ingin Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan Pakai HVS? Begini Caranya

Sebelum bisa mencetak dokumen, masyarakat harus mengajukan permohonan pencetakan terlebih dulu.

"Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Apabila tidak bisa datang ke kantor Dukcapil, masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online lewat laman resmi atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

Saat mengajukan permohonan, kata Zudan, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email masing-masing.

Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat .

Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan ditandatangani dokumen kependudukannya secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Dukcapil, sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.

Informasi yang diberikan berupa link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

PIN diberikan untuk memastikan keamanan dari dokumen yang akan dicetak.

"Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun," tegas Zudan.

"Setelahnya, masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun," lanjutnya.

Sebelumnya, Zudan mengimbau masyarakat untuk mencetak dokumen kependudukan di rumah.

Hal ini sesuai peraturan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang menyatakan mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS.

"Bisa dicetak sendiri di rumah. Masyarakat bisa mencetak secara mandiri menggunakan kertas HVS," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Selain itu, aturan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 juga menyebutkan pencetakan dokumen kependudukan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas.

Di masa pandemi, lanjut Zudan, pencetakan dokumen secara mandiri ini akan membantu masyarakat terhindar dari potensi tertular Covid-19.

Sebab, masyarakat tidak harus keluar rumah dan berada di kerumunan.

"Ini sangat membantu sehingga sebaiknya dimanfaatkan di masa pandemi seperti sekarang," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/15284101/ingin-cetak-sendiri-dokumen-kependudukan-pakai-hvs-begini-caranya

Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke