JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebutuhan pegawai negeri menjadi keputusan masing-masing kementerian/lembaga.
"Soal kebutuhan pegawai menjadi keputusan masing-masing instansi. Kementerian/lembaga yang lebih tahu kebutuhan pegawainya," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Ia menanggapi soal penghentian sementara (moratorium) CPNS oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: 5 Tahun ke Depan, Jumlah Pegawai Kemenkeu Berkurang 7.188 Orang
Menurut dia, tes CPNS 2019 dilakukan sesuai kebutuhan saja.
Artinya, hanya dibuka untuk pos-pos dengan kompetensi yang dibutuhkan masing-masing kementerian/lembaga.
Lebih lanjut, Tjahjo menyebut pegawai di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu berlebihan dari sisi jumlah.
"Pengalaman selama pandemi Covid-19 dengan pola kerja dari rumah maupun kerja di kantor menunjukkan tidak ada kendala pada pelayanan masyarakat," kata Tjahjo.
Kementerian PANRB, kata dia, sudah menginventarisasi kebutuhan PNS untuk 2021 dan seterusnya.
Dengan begitu, jika masih memadai dari sisi kinerja, menurut dia, tidak perlu ada penambahan PNS baru.
"Dengan sistem IT kan tidak diperlukan pegawai yang banyak," kata dia.
Adapun Kemenkeu di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen pegawai melalui jalur CPNS.
Di sisi lain, Kemenkeu jga bakal melakukan moratorium mahasiswa PKN STAN pada tahun 2020. Moratorium rekrutmen mahasiswa STAN juga bisa diberlakukan pada tahun berikutnya.
Baca juga: PNS Mengeluh Tabungan Tak Bisa Cair Setelah Bapertarum Jadi Tapera
Sebab tahun ini, Kemenkeu dalam rencana strategis nasional 2020-2024 bakal menerapkan kebijakan minusgrowth dalam hal jumlah pegawainya.
Artinya, Kemenkeu tidak akan menambah jumlah pegawai dalam lima tahun ke depan.
"Moratorium rekrutmen CPNS dilaksanakan tahun 2020-2024, sementara moratorium mahasiswa STAN dilakukan pada tahun 2020, yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan sebagai dukungan upaya pencapaian target minus growth," tulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.