Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/07/2020, 13:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja harus memberikan dampak yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Oleh karenanya, dalam menyusun materi RUU tersebut, DPR dan pemerintah diminta mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya, pembatasan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Perlunya pembatasan penggunaan TKA dalam pemberian izin dalam kerangka investasi bidang usaha tertentu," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, melalui keterangan tertulis pandangan dan sikap resmi MUI yang diterima Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Lebih Cocok Disebut RUU Perizinan atau Investasi

Anwar mengatakan, izin TKA harus dibatasi pada bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu dan khusus.

Untuk mendapat izin tersebut, TKA seharusnya diwajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian.

Pembatasan semacam ini dinilai MUI memberikan dampak baik ke kesejahteraan rakyat.

"Mengutamakan pada bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu dan khusus yang wajib dilengkapi dengan sertifikat keahlian serta prinsip alih teknologi kepada tenaga kerja dalam negeri," ujar Anwar.

MUI juga meminta DPR dan pemerintah lebih berpihak pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam menyusun materi RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Sofyan Djalil: RUU Cipta Kerja Sinkronkan 79 Aturan Tumpang Tindih

Menurut MUI, sejauh ini RUU Cipta Kerja cenderung memberikan kemudahan, peluang dan perlindungan terhadap usaha skala besar saja.

Sebaliknya, RUU tersebut kurang memberikan perhatian, pembinaan, dan peluang serta perlindungan terhadap UMKM terutama usaha mikro yang jumlah pelakunya 70 juta lebih banyak dibandingkan jumlah usaha skala besar.

"Perlunya pengaturan mengenai pemerataan hak, kepastian hukum untuk menjalankan usaha dan perlindungan hukum terhadap UMKM dan koperasi dalam kemudahan berusaha, membangun kebersamaan dengan pendekatan kemitraan, dan kemandirian dunia usaha terutama Koperasi dan UMKM, khususnya usaha mikro berbentuk koperasi dan koperasi syari’ah," tutur Anwar.

Tidak hanya itu, MUI juga mengingatkan DPR dan pemerintah tidak memberikan kewenangan yang berlebihan pada pemerintah pusat melalui RUU ini.

Baca juga: Soroti RUU Cipta Kerja, Kemendagri Pertanyakan Teknis Pembatalan Perda oleh Presiden

Dengan adanya ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Presiden berwenang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak sejalan dengan RUU Cipta Kerja, menurut MUI, terjadi pemusatan kewenangan yang berpotensi mengganggu hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Hal ini juga bisa berakibat pada pelemahan kedudukan pemerintah daerah sebagai daerah otonomi.

"Pengaturan mengenai pemberian kewenangan yang berlebihan dan terpusat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, menunjukkan bahwa Presiden dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini bukan saja memiliki kewenangan eksekutif, melainkan juga memiliki kewenangan legislatif sekaligus yudikatif," kata Anwar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Nasional
Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Nasional
KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

Nasional
Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Nasional
Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Nasional
Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Survei Litbang "Kompas": Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Nasional
Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

BrandzView
Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Nasional
Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Nasional
Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Nasional
Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Nasional
Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke