Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Banding atas Putusan Dua Mantan Petinggi BP Migas di Kasus Kondensat

Kompas.com - 07/07/2020, 18:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dalam kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

“JPU masih menyatakan upaya hukum banding karena putusan belum sesuai harapan JPU,” kata Ali.

Diketahui, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis kedua terdakwa itu 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara 2,7 Miliar Dollar AS, Eks Bos BP Migas Ajukan Eksepsi

Majelis hakim juga menilai Raden Priyono dan Djoko Harsono terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara yang sama.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

JPU sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Kejagung sudah mengeksekusi sebagian putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno dalam kasus ini.

Sebagai informasi, berkas untuk Honggo yang kini masih buron terpisah dengan berkas perkara untuk dua terdakwa lainnya. 

Baca juga: Eks Bos BP Migas Didakwa Rugikan Keuangan Negara 2,71 Miliar Dollar AS

Karena masih buron, eksekusi untuk hukuman badan terhadap Honggo belum dapat dilaksanakan. Kejagung serta sejumlah instansi terkait lainnya masih berupaya mengejar Honggo.

Namun, barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 miliar yang sebelumnya disita telah dieksekusi untuk diserahkan ke negara.

Ali menuturkan, uang tersebut bukan merupakan uang pengganti. Penyitaan uang Rp 97 miliar tersebut merupakan perampasan atas keuntungan yang diterima Honggo.

Secara keseluruhan, ia mengatakan total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 35 miliar.

Namun, masih terdapat kekurangan sebesar 128 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7-1,8 triliun untuk menutupi kerugian negara itu.

Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Sebagian Isi Putusan Terpidana Honggo Wendratno

Diketahui, nominal 128 juta dollar AS merupakan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Honggo sesuai putusan pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com