JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung bersama instansi terkait lainnya masih berupaya memburu mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Kejagung hingga saat ini belum bisa memastikan dimana terpidana dalam kasus korupsi penjualan kondensat PT TPPI itu berada.
Apabila sudah tertangkap, Kejagung akan segera melakukan eksekusi hukuman badan terhadap Honggo.
“Ke depan kita masih melakukan upaya keras pihak intelijen, Pidsus, kepolisian, dan nanti dengan Interpol, tetap saja (mencari Honggo),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
“Nanti tinggal menunggu kapan bisa ditemukan dan langsung dieksekusi,” tuturnya.
Baca juga: Tanpa Kehadiran, Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara
Ali menuturkan, sebelumnya pihak kejaksaan sudah menunggu apakah Honggo akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim atau tidak.
Menurutnya, meski sidang digelar secara in absentia, terdakwa dapat mengajukan banding. Namun, setelah lepas tenggat waktu tujuh hari, tak ada pengajuan banding dari Honggo.
“Meskipun sidang secara in absentia memungkinkan yang bersangkutan untuk mengajukan banding, untuk datang ke pengadilan, tapi setelah tujuh hari kita tunggu tidak datang juga, maka perkara berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Karena sudah berkekuatan hukum tetap, pihak kejaksaan melakukan eksekusi atas sebagian putusan pengadilan.
Barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 miliar yang sebelumnya disita dieksekusi untuk diserahkan ke negara.
Ali menuturkan, uang tersebut bukan merupakan uang pengganti. Penyitaan uang Rp 97 miliar tersebut merupakan perampasan atas keuntungan yang diterima Honggo.
Secara keseluruhan, ia mengatakan total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 35 miliar.
Namun, masih terdapat kekurangan sebesar 128 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7-1,8 triliun untuk menutupi kerugian negara itu.
Diketahui, nominal 128 juta dollar AS merupakan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Honggo sesuai putusan pengadilan.
Baca juga: Masih Buron, Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara
Untuk menutupi kekurangan tersebut, diperhitungkan dari nilai barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) di Tuban, Jawa Timur.
“Dari kekurangan ini diperhitungkan harga kilang tadi. Nanti dilakukan appraisal dari pihak Kemenkeu selaku yang menerima barang itu,” tutur Ali.
Sebelumnya, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Honggo terbukti melakukan korupsi pada kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Honggo pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Eksekusi Putusan Hakim, Jaksa Segera Rampas Aset Buronan Honggo Wendratno
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Honggo Wendratno membayar uang pengganti sebesar 128.233.370,98 dollar Amerika Serikat dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia, Tuban, Jawa Timur.
"Bila terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2020), seperti dikutip Antara.
Diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Sebagian Isi Putusan Terpidana Honggo Wendratno
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina.
TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain. Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.