JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dihukum 18 tahun penjara.
Honggo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dilakukan secara in absentia karena Honggo masih buron.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis mengutip surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Keberadaan Buronan Honggo Wendratno yang Masih Jadi Misteri
Tim JPU yang terdiri dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut agar majelis hakim menyatakan Honggo terbukti melakukan korupsi.
Selain itu, Honggo juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
JPU juga menuntut Honggo membayar uang pengganti sebesar 128.574.004,46 dollar Amerika Serikat paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT TPPI," ujar dia.
Apabila terdakwa tidak memenuhinya, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Honggo.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Tersangka Kasus Korupsi Kondensat Sembunyi di Singapura
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun," tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.