JAKARTA, KOMPAS.com - Ministry of Foreign Affairs (MFA) of Singapore menegaskan, Honggo Wendratmo, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), tidak berada di Singapura.
Pernyataan itu untuk menanggapi sejumlah pemberitaan media di Indonesia yang memberitakan bahwa Honggo berada di Singapura.
"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratmo tidak ada di Singapura," kata MFA seperti dikutip dari laman Facebook Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Kabareskrim Sebut Tersangka Kasus Korupsi Kondensat Sembunyi di Singapura
Informasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia sejak tahun 2017.
Honggo juga disebut tidak tercatat memiliki izin tinggal tetap di negara tersebut.
Tertulis, "Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak tahun 2017. Tidak ada catatan Honggo memegang Keresidenan Permanen Singapura."
Baca juga: Buron, Honggo Disebut Berstatus Permanent Resident di Negara Luar
Seperti tertuang dalam laman tersebut, Singapura akan memberi bantuan jika diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang menjadi buronan yaitu Honggo Wendratmo diduga berada di Singapura.
Hal itu disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Polri: Paspor Mantan Presdir TPPI Honggo Wendratmo Dicabut Sejak Dua Tahun Lalu
"Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka Honggo Wendratno ini, sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," kata Sigit.
Sigit mengatakan, Bareskrim terus berupaya menghubungi pemerintah Singapura untuk membantu menemukan Honggo.
Namun, menurut dia, pemerintah Singapura tidak bisa membantu karena status tersangka Honggo belum inkrah dalam proses persidangan.
Baca juga: Polri Koordinasi dengan Jaksa agar Buron Kasus Kondensat Diadili Secara In Absentia
"Upaya menghubungi pihak Singapura sudah kami lakukan, namun di sana dijawab bahwa terkait dengan menghadirkan seseorang dalam status tersangka itu sulit untuk dilakukan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT TPPI terdapat tiga tersangka yaitu Raden Priyono, Joko Harsono dan Honggo Wendratmo.
Adapun dua tersangka yaitu mantan Ketua BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.