Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberadaan Buronan Honggo Wendratno yang Masih Jadi Misteri

Kompas.com - 27/02/2020, 09:31 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno masih menjadi teka-teki.

Sejak 2015, Honggo ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat.

Dua tersangka lainnya yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim memasukkan Honggo ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Januari 2018.

Honggo ditetapkan sebagai buronan karena tidak pernah menghadiri panggilan sebanyak tiga kali sebagai tersangka untuk menghadiri pelimpahan.

Kini, kedua tersangka selain Honggo beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Proses sidang bagi Honggo dilakukan secara in absentia atau proses peradilan tanpa dihadiri terdakwa.

Cabut paspor

Dalam upaya pemburuan terhadap Honggo, Bareskrim telah mengajukan permintaan untuk menonaktifkan paspor Honggo kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, Ditjen Imigrasi sudah mencabut paspor Honggo sekitar tahun 2017 atau 2018.

Baca juga: Polri: Paspor Mantan Presdir TPPI Honggo Wendratmo Dicabut Sejak Dua Tahun Lalu

"Upaya kita secara administratif adalah mengajukan kepada Dirjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor yang dimiliki," ungkap Daniel di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

"Dan menurut keterangan Imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan sudah dicabut," tambahnya.

Menurut informasi yang dimilikinya, Honggo diduga berada di Hong Kong atau Singapura atau China.

Kewarganegaraan Ganda?

Daniel pun sempat menyinggung kemungkinan Honggo berkewarganegaraan ganda.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Honggo memang memiliki dua kewarganegaraan.

Bila memiliki kewarganegaraan ganda, katanya, Honggo dapat tinggal di sebuah negara, meskipun paspornya telah dicabut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com