Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tersangka Peretas 1.309 Situs Pemerintah dan Swasta

Kompas.com - 07/07/2020, 16:05 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC (28) di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, pelaku mengaku telah meretas total 1.309 situs.

“Tersangka ADC ini mengakui telah melakukan hack di akun-akun (situs) pemerintah, swasta, dan jurnal-jurnal, itu ada 1.309 akun yang di-hack,” kata Argo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, yang disiarkan langsung YouTube Tribrata TV, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Polri Sebut Ada Penurunan Kasus Kriminalitas di Dua Pekan Terakhir Sebesar 3,77 Persen

Situs yang diretas antara lain, situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, PN Sleman, Unair, Pemprov Jateng, Lapas 1 Muara Enim, dan lainnya.

Selain situs dalam negeri, kepada polisi tersangka juga mengaku pernah meretas laman yang berbasis di Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika. Pelaku meretas kemudian mengubah tampilan situs tersebut.

Modus pelaku adalah dengan menggunakan ransomware, sebuah jenis malware yang mengenkripsi file dan folder dan mengunci data-data milik pengguna.

ADC lalu meminta tebusan kepada korbannya yang berkisar antara Rp 2-5 juta.

“Kalau misalnya (situs yang diretas) sejumlah 1.309, kita kalikan dengan Rp 2 juta, hasilnya akan m (miliar) juga,” ucapnya.

Baca juga: Peretas Diduga Masuk ke Game Roblox dengan Menyogok Pegawai

Apabila korban telah mengirim uang tebusan, pelaku mengirimkan kunci enkripsi untuk membuka file yang sebelumnya terkunci.

Pelaku bahkan akan menghapus atau menutup akses terhadap situs yang diretas apabila korban tidak membayar uang tebusan.

Selain itu, menurut keterangan polisi, pelaku juga membuka layanan untuk melakukan peretasan dengan imbalan sekitar Rp 3-5 juta.

Motif pelaku, kata Argo, karena ekonomi dan ingin mengecek keamanan situs-situs tersebut.

“Hasil daripada ini digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk kehidupan. Juga sedang kita cek apakah untuk membeli barang-barang lain seperti barang bergerak maupun tidak bergerak,” tuturnya.

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan situs lain yang diretas serta kemungkinan adanya orang lain yang bekerja sama dengan pelaku.

Baca juga: Dugaan Salah Tembak oleh Satgas Tinombala, Klaim Polri hingga Surat Pernyataan Keluarga

Dari pelaku, aparat menyita identitas pribadi, satu kartu ATM, dua telepon genggam dan dua SIM card, 1 CPU dan monitor, sebuah router, serta tiga unit hard disk.

Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan/atas Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP.

Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com