Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peretas Situs PN Jakpus Beraksi karena Simpati kepada Lutfi Alfiandi Si Pembawa Bendera

Kompas.com - 13/01/2020, 20:36 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa AY meretas situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena merasa simpati terhadap Lutfi Alfiandi (20).

Lutfi merupakan seorang pemuda yang membawa bendera saat mengikuti aksi demo di sekitar komplek DPR/MPR RI pada akhir September lalu.

Fotonya saat memegang bendera sambil melindungi diri dari gas air mata viral di media sosial.

Adapun, kasus Lutfi memang disidangkan di PN Jakpus.

"Tersangka AY menjelaskan dalam BAP bahwa ia merasa simpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi yang sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Peretas Situs PN Jakarta Pusat

Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, Lutfi memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk "STM dan Mahasiswa kembali kumpul di jalan".

Lutfi bahkan disebut menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu untuk melancarkan aksinya.

Dalam menjalankan aksinya, AY bekerja sama dengan tersangka lainnya, yaitu CA.

Berdasarkan keterangan polisi, salah satu motif keduanya adalah aktualisasi diri.

Para pelaku juga diketahui mendata berbagai situs yang telah diretasnya. Bahkan, mereka memberi tanda khusus pada situs yang sulit diretas.

"Beberapa hal yang menjadi motifnya, tadi adalah kalau sudah hacker seperti ini, lebih kepada aktualisasi diri, kebanggaan dan sebagainya," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang sama.

Baca juga: Dua Peretas Situs PN Jakpus Ternyata Lulusan SD dan SMP

Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap CA dan AY, tersangka peretas atau deface (mengubah tampilan) situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alamat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/.

CA (24) ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). Sementara, AY (22) yang dikenal dengan nama "Konslet" diamankan di daerah Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Tersangka AY awalnya menghubungi CA melalui media sosial terkait peretasan tersebut.

AY tidak dapat menemukan titik lemah situs PN Jakpus, sehingga meminta CA meretasnya. Setelah itu, AY mengubah tampilan situs tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Belum Ada yang Dapat Buktikan Pembawa Bendera Lutfi Alfiandi Berbuat Onar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com