Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukcapil Benarkan e-KTP Djoko Tjandra Selesai Dalam Hitungan Jam

Kompas.com - 07/07/2020, 14:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukam dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan proses rekam data dan cetak e-KTP terpidana kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Zudan membenarkan bahwa proses pembuatan e-KTP itu selesai dalam hitungan kurang dari dua jam.

"Dari database Dukcapil, dapat diketahui bahwa perekaman e-KTP yang bersangkutan dilakukan pukul 07.27 WIB. Pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08:46 WIB," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

"Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih satu jam 19 menit untuk pembuatan e-KTP tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Dukcapil dan Kelurahan Mengaku Tak Tahu Status Buron Djoko Tjandra

Menurut Zudan, saat ini sudah banyak sekali pembuatan e-KTP bisa selesai kurang dari satu jam. Sebab, sudah ada perbaikan sistem perekeman.

"Saat ini dari perekaman sampai pencetakan e-KTP sebanyak 94, 34 persen bisa selesai dalam waktu kurang dari 24 jam," ungkap dia.

Kemudian, berdasarkan database kependudukan, data Djoko Tjandra tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman selama sembilan tahun.

Dalam kondisi seperti ini, data penduduk dinonaktifkan dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman e-KTP.

Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan Asep Subhan membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra dalam mengurus e-KTP di wilayah itu.

Baca juga: Djoko Tjandra Punya E-KTP, Ini Penjelasan Lurah Grogol Selatan dan Dukcapil Jaksel

"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2020), seperti dikutip Antara.

Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut, yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko e-KTP tersedia.

"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya.

Menurut Asep, selama pandemi Covid-19, blanko e-KTP di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kemendagri sehingga pencetakan KTP elektronik tidak menjadi kendala, bisa dilakukan di hari yang sama.

"Blanko selama ini tercukupi dari Kemendagri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.

Baca juga: MAKI Menduga Djoko Tjandra Bikin E-KTP Baru, tapi Tahun Kelahirannya Beda

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan Abdul Haris.

Menurut Abdul Haris, e-KTP dapat langsung dicetak seketika jika status kependudukan seseorang dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sudah siap untuk dicetak (print ready record/PRR).

"Jadi datanya (Djoko) ada dan belum pernah rekam e-KTP Jadi kenapa bisa satu hari selesai, karena sudah mengurus uji ketunggalan dan itu sudah print ready record (PRR)," kata Haris.

Haris menambahkan, proses pengurusan KTP Djoko Tjandra dilakukan secara sah karena yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk lama di Kelurahan Grogol Selatan dan memegang NIK lama belum direkam KTP elektronik.

Baca juga: Dukcapil: Jika Djoko Tjandra Sudah WNA, E-KTP-nya Bisa Dibatalkan

"Jadi sah saja, orang dia penduduk lama, pemegang NIK lama dan kebetulan saat itu dia hadir di kelurahan, rekam, difoto dan tidak ada masalah," kata Haris.

Haris juga memastikan saat Djoko melakukan perekaman KTP elektronik hanya diterima oleh petugas PJLP yang tidak mengenal statusnya sebagai buronan Kejaksaan Agung sehingga dilayani seperti warga biasa pada umumnya.

Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan KTP DKI Jakarta.

Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papuan Nugini.

Sebelumnya Djoko pada Agustus tahun 2000 didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Dugaan Pemalsuan E-KTP Djoko Tjandra

Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.

Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.

Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com