Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Mantan Pegawai Pajak Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

Kompas.com - 06/07/2020, 22:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, tiga mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta terbukti bersalah dalam kasus suap terkait restitusi pajak PT WAE.

Ketiga orang itu adalah mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Muhammad Naim Fahmi.

"Menyatakan terdakwa I Hadi Sutrisno, terdakwa II Jumari, dan terdakwa III Muh Naim Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: Pegawai Pajak Diduga Terima Suap untuk Biayai Pernikahan Anak dan Fashion Show

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan bagi Naim Fahmi.

Sementara itu, Hadi dan Jumari dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Hadi Sutrisno dan Jumari dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Muhammad Naim Fahmi dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak dukung program pemerintah berantas korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan penerimaan negatif terhadap penerimaan negara, sedangkan untuk terdakwa Muh Naim tidak memberikan keterangan terus terang dan berbelit-belit.

Sementara itu, hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, punya tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan uang hasil kejahatan ke KPK.

Baca juga: Tiga Mantan Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap 96.375 Dolar AS dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah

Di samping itu, majelis hakim memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Hadi Sutrisno.

"Terdakwa Hadi Sutrisno mengajukan permohonan untuk menjadi 'justice collaborator' (JC) dan pihak penentut umum menanggapi untuk menyetujui Hadi sebagai JC sehingga permohonan Hadi Sutrisno untuk menjadi JC patut dikabulkan," kata hakim Suparman.

Dalam kasus ini, ketiga mantan pemeriksa pajak ini terbukti menerima suap 96.375 dolar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari pengusaha terkait penetapan restitusi PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

Penerimaan suap tersebut terkait dengan penetapan jumlah lebih bayar pajak (restitusi) sesuai dengan yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Baca juga: Suap dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah untuk 4 Pegawai Pajak Diserahkan di Toilet

PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan "dealer" resmi mobil pabrikan Mazda.

Atas perbuatannya, mereka dinilai melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com