JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Ekonomi Kreatif dan Ketenagakerjaan Kemenko Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK) Aris Darmansyah Edisaputra mengatakan, pemerintah tidak membatasi masyarakat melakukan aktivitas selama masa normal baru ( new normal).
Namun, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas.
“ Pemerintah tidak membatasi, silahkan masyarakat untuk melakukan aktivitasnya, tetapi, tetap mematuhi protokol-protokol kesehatan,” ujar Aris dalam talkshow daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Euforia New Normal, Bupati Banyumas: Kita Harus Ngerem
Menurut dia, pemerintah melalui Kemenko PMK yang membawahi tujuh kementerian dan 14 lembaga telah mengeluarkan beberapa kebijakan.
Tujuannya sebagai pedoman masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan
Selain itu, kebijakan disusun dengan mempertimbangkan empat kondisi masyarakat selama pandemi Covid-19.
Keempat kondisi itu yakni pertama, masyarakat yang tidak terpengaruh secara ekonomi sehingga memilih tetap membatasi aktivitas di luar rumah karena semua kebutuhannya sudah terpenuhi.
Kedua, ada masyarakat yang terpengaruh secara ekonomi sehingga memilih bekerja dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Contohnya adalah pekerja formal dan pegawai kementerian lembaga.
“Karena di kementerian lembaga sudah pasti di institusinya sudah ada aturan-aturan yang terkait dengan protokol kesehatan ini,” kata Aris.
Baca juga: Pakar Sebut Warga DKI Jakarta Belum Siap Masuki Era New Normal, Ini Alasannya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan