Salin Artikel

Keluarga Korban Dugaan Salah Tembak di Poso Buat Surat Pernyataan, Ini Isinya…

Akan tetapi, pihak keluarga mempersilakan apabila pelaku diberi hukuman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat pihak keluarga tanpa paksaan.

“Pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan, tanpa paksaan, bahwa bila anggota ada yang diperiksa terbukti melakukan perbuatan atau penembakan tersebut, keluarga berharap untuk tidak dilakukan pemecatan,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

“Namun dipersilakan kalau dilakukan tindakan atau pemberian sanksi atau hukuman,” sambungnya.

Awi mengatakan, Karo Provost Divisi Propam Polri telah mengunjungi rumah keluarga korban di Poso, Sulawesi Tengah.

Ditemukan bahwa rumah keluarga korban selama ini menjadi homebase bagi anggota Satgas Tinombala sebelum menuju wilayah KM 09.

Wilayah KM 09 di Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya kedua korban.

Karo Provost serta Danpas Pelopor Korps Brimob Polri telah melakukan investigasi ke Poso pada 8-13 Juni 2020.

Hasilnya, Awi mengatakan bahwa kedua korban tidak melapor kepada petugas di Pos Sekat saat hendak memasuki wilayah KM 09.

Pos Sekat tersebut didirikan karena wilayah KM 09 termasuk zona merah atau daerah rawan munculnya gangguan, seperti kontak senjata dengan kelompok teroris pimpinan Ali Kalora yang menjadi buruan Satgas Tinombala.

Maka dari itu, masyarakat yang hendak masuk atau keluar wilayah KM 09 harus melapor kepada petugas di Pos Sekat terlebih dahulu.

Karena kedua korban tidak melapor, Awi mengklaim, polisi dapat menyergap kedua warga tersebut.

“Sebagai aturannya, yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan ambush atau penyergapan atau penghadangan terhadap kedua orang tidak dikenal,” tuturnya.

Kemudian, aparat diklaim telah bertindak sesuai prosedur dengan memberi peringatan awal berupa teriakan “Jangan bergerak’ serta “Jangan melarikan diri”.

Namun, menurut Awi, kedua korban tidak menghiraukan peringatan awal tersebut sehingga aparat melayangkan tembakan peringatan.

Berdasarkan keterangan polisi, korban masih berupaya kabur. Anggota Satgas Tinombala kemudian menembak kedua warga hingga tewas.

Setelah itu, aparat baru mengetahui bahwa korban merupakan warga setempat.

“Anggota Brimob menghampiri dan mengecek orang tersebut, ternyata mereka ada yang tahu bahwa korban berasal dari KM 09 yaitu Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara,” tuturnya.

Selanjutnya, ke-12 anggota Satgas Tinombala yang saat itu bertugas ditarik ke Jakarta dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Puslabfor Bareskrim Polri juga sedang memeriksa proyektil peluru yang menewaskan korban.

“Apabila seluruh rangkain pemeriksaan sudah selesai, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Ankum (atasan yang berhak menghukum) yakni Dankor Brimob Polri,” tuturnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (2/6/2020), dua warga Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tewas tertembak oknum anggota polisi. Diduga, insiden itu terjadi karena salah tembak.

Penembakan itu terjadi di Dusun Gayatri, Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Warga sipil yang tewas tersebut diketahui bernama Syarifudin (25) dan Firman (17). Keduanya merupakan warga Dusun Sipatuo, Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Saat kejadian penembakan itu, keduanya tengah memanen kopi di kebun mereka. Akibat penembakan itu, keduanya tewas di tempat.

Firman mengalami luka tembak di bagian mulut. Sedangkan Syarifudin tertembak di bagian leher.

Keduanya sudah dimakamkan di pemakaman umum. Firman dimakamkan di Kampung Maros, Dusun Sipatuo, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Sedangkan Syarifudin dimakamkan di kampung halamannya, Desa Pattirodeceng, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/18135321/keluarga-korban-dugaan-salah-tembak-di-poso-buat-surat-pernyataan-ini-isinya

Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke