JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyebutkan, keluarga dua korban salah tembak oleh oknum polisi di Poso tak berharap pelaku dipecat dari institusi kepolisian.
Akan tetapi, pihak keluarga mempersilakan apabila pelaku diberi hukuman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat pihak keluarga tanpa paksaan.
“Pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan, tanpa paksaan, bahwa bila anggota ada yang diperiksa terbukti melakukan perbuatan atau penembakan tersebut, keluarga berharap untuk tidak dilakukan pemecatan,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
“Namun dipersilakan kalau dilakukan tindakan atau pemberian sanksi atau hukuman,” sambungnya.
Baca juga: Dugaan Salah Tembak 2 Warga Poso, Polri: Petugas Sudah Sesuai SOP
Awi mengatakan, Karo Provost Divisi Propam Polri telah mengunjungi rumah keluarga korban di Poso, Sulawesi Tengah.
Ditemukan bahwa rumah keluarga korban selama ini menjadi homebase bagi anggota Satgas Tinombala sebelum menuju wilayah KM 09.
Wilayah KM 09 di Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya kedua korban.
Karo Provost serta Danpas Pelopor Korps Brimob Polri telah melakukan investigasi ke Poso pada 8-13 Juni 2020.
Hasilnya, Awi mengatakan bahwa kedua korban tidak melapor kepada petugas di Pos Sekat saat hendak memasuki wilayah KM 09.
Baca juga: Kasus Dugaan Salah Tembak 2 Petani di Poso Diambil Alih Mabes Polri
Pos Sekat tersebut didirikan karena wilayah KM 09 termasuk zona merah atau daerah rawan munculnya gangguan, seperti kontak senjata dengan kelompok teroris pimpinan Ali Kalora yang menjadi buruan Satgas Tinombala.
Maka dari itu, masyarakat yang hendak masuk atau keluar wilayah KM 09 harus melapor kepada petugas di Pos Sekat terlebih dahulu.
Karena kedua korban tidak melapor, Awi mengklaim, polisi dapat menyergap kedua warga tersebut.
“Sebagai aturannya, yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan ambush atau penyergapan atau penghadangan terhadap kedua orang tidak dikenal,” tuturnya.
Baca juga: Diduga Salah Tembak, 2 Petani di Poso Tewas Saat Panen Kopi, Ini Penjelasan Polisi
Kemudian, aparat diklaim telah bertindak sesuai prosedur dengan memberi peringatan awal berupa teriakan “Jangan bergerak’ serta “Jangan melarikan diri”.
Namun, menurut Awi, kedua korban tidak menghiraukan peringatan awal tersebut sehingga aparat melayangkan tembakan peringatan.
Berdasarkan keterangan polisi, korban masih berupaya kabur. Anggota Satgas Tinombala kemudian menembak kedua warga hingga tewas.
Setelah itu, aparat baru mengetahui bahwa korban merupakan warga setempat.
“Anggota Brimob menghampiri dan mengecek orang tersebut, ternyata mereka ada yang tahu bahwa korban berasal dari KM 09 yaitu Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara,” tuturnya.
Baca juga: Polri Diminta Selidiki Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Kasus Penembakan 2 Warga Poso
Selanjutnya, ke-12 anggota Satgas Tinombala yang saat itu bertugas ditarik ke Jakarta dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Puslabfor Bareskrim Polri juga sedang memeriksa proyektil peluru yang menewaskan korban.
“Apabila seluruh rangkain pemeriksaan sudah selesai, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Ankum (atasan yang berhak menghukum) yakni Dankor Brimob Polri,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (2/6/2020), dua warga Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tewas tertembak oknum anggota polisi. Diduga, insiden itu terjadi karena salah tembak.
Penembakan itu terjadi di Dusun Gayatri, Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Dua Petani di Poso Tewas, Diduga Korban Salah Tembak
Warga sipil yang tewas tersebut diketahui bernama Syarifudin (25) dan Firman (17). Keduanya merupakan warga Dusun Sipatuo, Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Saat kejadian penembakan itu, keduanya tengah memanen kopi di kebun mereka. Akibat penembakan itu, keduanya tewas di tempat.
Firman mengalami luka tembak di bagian mulut. Sedangkan Syarifudin tertembak di bagian leher.
Keduanya sudah dimakamkan di pemakaman umum. Firman dimakamkan di Kampung Maros, Dusun Sipatuo, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Sedangkan Syarifudin dimakamkan di kampung halamannya, Desa Pattirodeceng, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.