JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tidak “melenceng” saat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah terkait realokasi anggaran untuk penanganan wabah Covid-19.
Ia memastikan akan menindak tegas jaksa yang terbukti melanggar hukum.
“Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan atau pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi,” ungkap Burhanuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Adeksi Minta DPRD Dilibatkan untuk Awasi Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19
Burhanuddin mengungkapkan, hingga Senin (4/5/2020), Kejagung sudah menerima 130 permohonan pendampingan hukum dari pemda terkait realokasi anggaran.
Dari keseluruhan permohonan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, total anggarannya sebesar Rp 7,38 triliun.
“Jumlah unit kerja yang menerima permohonan pengamanan/pendampingan refocusing anggaran Covid-19 sebanyak 114, terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp 7,38 triliun” kata Hari.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh bidang intelijen serta bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: CORE: Penurunan Harga BBM hingga Realokasi Anggaran Bisa Tekan Lonjakan Kemiskinan
Menurut Hari, bidang intelijen bertugas mengawasi proses pengadaan hingga distribusi anggaran agar berjalan lancar.
Kemudian, bidang perdata dan tata usaha negara memberi pendampingan hukum.
“Untuk bidang perdata dan tata usaha negara akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance),” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.