Ia menyebutkan, beberapa waktu terakhir ini kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra tetapi belum membuahkan hasil.
Burhanuddin pun menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap Djoko Tjandra.
Dalam kasus itu, PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Duduk Perkara Status Buron Djoko Tjandra Menurut Imigrasi
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Niugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Niugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Baca juga: Djoko Tjandra Disebut Sudah Tiga Bulan di Indonesia, Yasonna: Tidak Ada Datanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.