JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, hingga kini belum diketahui.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan terakhir.
Buron Kejagung sejak sebelas tahun silam itu diketahui tengah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkaranya.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menampik pernyataan Jaksa Agung. Ia mengklaim, berdasarkan data perlintasan Direktorat Jenderal Imigrasi, tidak ada nama Djoko Tjandra yang masuk lewat pintu negara.
"Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya kok," kata Laoly dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," imbuh dia.
Hal yang sama pun diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.
"Di samping kronologi, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.
Baca juga: Saat Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi soal Keberadaan Djoko Tjandra
Ketika diputus bersalah usai Kejagung mengajukan PK ke MA atas perkara tersebut pada 2009, Djoko Tjandra diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.
Ia diketahui kabur ke Port Moresby, Papua Nugini, sehari sebelum majelis hakim agung MA membacakan putusan PK pada 11 Juni 2009 dengan menggunakan pesawat carter.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan