Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Status Buron Djoko Tjandra Menurut Imigrasi

Kompas.com - 01/07/2020, 15:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, hingga kini belum diketahui.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan terakhir.

Buron Kejagung sejak sebelas tahun silam itu diketahui tengah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkaranya.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menampik pernyataan Jaksa Agung. Ia mengklaim, berdasarkan data perlintasan Direktorat Jenderal Imigrasi, tidak ada nama Djoko Tjandra yang masuk lewat pintu negara.

"Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya kok," kata Laoly dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," imbuh dia.

Hal yang sama pun diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.

"Di samping kronologi, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.

Baca juga: Saat Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi soal Keberadaan Djoko Tjandra

Ketika diputus bersalah usai Kejagung mengajukan PK ke MA atas perkara tersebut pada 2009, Djoko Tjandra diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.

Ia diketahui kabur ke Port Moresby, Papua Nugini, sehari sebelum majelis hakim agung MA membacakan putusan PK pada 11 Juni 2009 dengan menggunakan pesawat carter.

Arvin mengungkapkan, sebelum Kejagung mengajukan PK ke MA pada 2008, pihaknya telah menerima permintaan pencegahan atas nama Djoko Tjandra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 April 2008.

"Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan," ungkap Arvin.

Kemudian, pada 10 Juli 2009, Interpol menerbitkan red notice.

Setelah itu, pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejagung yang berlaku selam 6 bulan.

Selanjutnya Sekretaris NCB Interpol Indonesia mengajukan permintaan daftar pencarian orang (DPO) pada 12 Februari 2015.

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," kata Arvin.

Baca juga: Awal Mula Sebutan Joker Melekat pada Buron Kejagung Djoko Tjandra...

Setelah itu, Imigrasi menerima pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol pada 5 Mei 2020 bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

Saat itu, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.

"Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com