Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK yang Diajukan Djoko Tjandra Hari Ini

Kompas.com - 06/07/2020, 10:18 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, Senin (6/7/2020) hari ini.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno menuturkan, sidang tersebut diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Ia menuturkan, agenda pada sidang hari ini untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum menghadirkan Djoko Tjandra.

"Agendanya memberikan kesempatan kepada penasehat hukum atau kuasanya untuk menghadirkan principal atau pemohon (Djoko Tjandra)," kata Suharno ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Menkumham: Djoko Tjandra Sudah Tak Masuk DPO Interpol Sejak 2014

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui perihal apakah Djoko Tjandra akan menghadiri sidang atau tidak.

Suharno meminta agar mengikuti persidangan yang nanti digelar.

"Kami enggak mengerti, coba diikuti saja," ujar dia.

Diketahui, pada sidang perdana permohonan PK yang digelar pada Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir.

Baca juga: MAKI Duga Djoko Tjandra Tak Terdeteksi Imigrasi karena Ganti Nama

Menurut Suharno, Djoko tak hadir karena sakit.

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) tidak datang (ke sidang) dengan alasan sakit," tutur Suharno pada Senin (29/6/2020).

Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron bertahun-tahun, akan mengajukan PK di PN Jakarta Selatan.

Burhanuddin mengatakan bahwa berdasarkan informasi, Djoko Tjandra akan mengajukan PK pada Senin (29/6/2020) ini.

"Pada hari ini beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Nilai Langkah Jaksa Ajukan PK Langgar KUHAP

Ia menyebutkan, beberapa waktu terakhir ini kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra tetapi belum membuahkan hasil.

Burhanuddin pun menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Dalam kasus itu, PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Duduk Perkara Status Buron Djoko Tjandra Menurut Imigrasi

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Niugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Niugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Baca juga: Djoko Tjandra Disebut Sudah Tiga Bulan di Indonesia, Yasonna: Tidak Ada Datanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com