JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menilai, anggota DPR RI tidak memahami kebutuhan rakyat dalam konteks perlindungan korban.
Hal itu disampaikan terkait sikap DPR yang mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke tahun 2021.
"Dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas menunjukkan betapa wakil rakyat tidak sensitif terhadap isu perlindungan korban," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2020).
"Dan pastinya mereka telah gagal memahami kebutuhan rakyat," lanjut dia.
Baca juga: Nasdem Komitmen Perjuangkan RUU PKS Jadi Undang-Undang
Ia kemudian mengutip catatan Komnas Perempuan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hampir delapan kali lipat dalam 12 tahun terakhir.
"Bahkan, pengaduan kasus kejahatan di dunia maya di tahun 2019, yang bentuk terbanyaknya adalah ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban, mencapai 281 kasus, naik 300 persen dari tahun sebelumnya," tutur dia.
Usman menilai, definisi kekerasan seksual yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ada masih memiliki sejumlah celah.
Menurut dia, celah itu berpotensi menimbulkan impunitas atau ketiadaan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: Alasan DPR Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020
Banyak dari korban pun yang masih enggan bersuara atau merasa terindimidasi dikarenakan relasi sosial atau relasi kekuasaan dengan pelaku.
Usman mengungkapkan, perlindungan hukum secara menyeluruh bagi korban tersedia melalui RUU PKS.
"RUU PKS memberi jaminan kepada mereka untuk tidak ragu lagi menyeret pelaku, siapapun dia, ke jalur hukum," ujar dia.
Maka dari itu, Amnesty menilai RUU PKS sangat penting untuk segera disahkan.
Baca juga: Nurul Arifin Dukung RUU PKS Tetap Dibahas, Ketua Baleg: Kita Lanjutkan
"Kami mendesak anggota dewan mencabut penarikan RUU ini dari Prolegnas," ucap Usman.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan bahwa RUU PKS tidak dihapus begitu saja dari daftar Prolegnas.
Menurut dia, RUU PKS hanya digeser dari Prolegnas Prioritas 2020 ke 2021.