JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/7/2020) untuk membahas pertukaran data terkait hakim.
"Berkaitan dengan tugas-tugas di KY tentunya ada pertukaran data antara KY dengan KPK, tentunya yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial," kata Jayus di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, dikutip dari Antara.
Baca juga: MPR, DPD, KY, MK dan MA Ajukan Tambahan Anggaran Tahun 2021
Jayus menuturkan, pertukaran data tersebut salah satunya berkaitan dengan proses seleksi ad hoc yang diselenggarakan oleh KY.
Ia menjelaskan, KY akan menyampaikan permohonan memperoleh data ke KPK. Setelah itu, KPK akan memberikan analisis atas data yang diminta KY.
"Kita akan melakukan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung, baik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) maupun PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Tentunya sebagaimana biasa kita memperoleh data juga dari KPK. Nah ini dalam rangka menjalin komunikasi itu," kata Jayus.
Baca juga: Komisioner KY Terpilih Diharapkan Tingkatkan Sinergi dengan Lembaga Lain
Pada Mei 2020, Komisi Yudisial mengatakan akan menunda proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang diperkirakan hingga enam bulan ke depan karena wabah Covid-19.
"Setelah melakukan koordinasi informal antara Komisi Yudisial dan DPR serta Mahkamah Agung, ada kesepakatan dimungkinkan melakukan penundaan proses seleksi selama enam bulan ke depan," ujar anggota Komisi Yudisial Farid Wajdi dalam konferensi video, Rabu (20/5).
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial itu menuturkan penundaan seleksi tetap mempertimbangkan kebijakan pemerintah serta situasi pandemi, hingga memungkinkan dilakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.