Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Praktik Politik Uang Sulit Dibuktikan karena Saksi Minim

Kompas.com - 03/07/2020, 08:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut bahwa larangan politik uang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Namun demikian, Abhan mengakui bahwa pada praktiknya penegakan aturan tersebut masih terkendala.

"Penegakan hukumnya agak repot ada kendala," kata Abhan dalam diskusi yang digelar secara daring, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Bawaslu Sebut Politik Uang dan Netralitas ASN Masuk Indeks Kerawanan Pilkada 2020

Menurut Abhan, UU Pilkada menyebutkan larangan praktik politik uang berlaku di sepanjang tahapan. Tidak hanya sebatas tahapan kampanye, masa tenang, maupun hari H pencoblosan.

Hukuman atas praktik ini bisa dijatuhkan pada siapapun pihak yang terlibat, tidak hanya pemberi, melainkan juga penerima.

Hal itulah yang menurut Abhan justru menjadi kendala dalam penegakan aturan.

Sebab, seandainya penerima politik uang melaporkan pihak pemberi, penerima juga bisa dikenai sanksi. Untuk itu, sulit membuktikan praktik politik uang karena minimnya saksi.

"Saksi penerima itu ternyata susah. Karena orang tidak akan mau menjadi saksi sebagai pelapor karena dia sendiri akan kena (sanksi) sebagai pihak penerima," ujar Abhan.

Abhan menjelaskan, sanksi yang dapat dikenakan pada pihak yang terbukti terlibat politik uang bisa berupa pidana maupun sanksi administrasi.

Pasal 187A Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 tahun dan paling lama 72 tahun.

Sementara, sanksi administrasi diatur dalam Pasal 73. Abhan mengatakan, sanksi administrasi paling berat ialah diskualifikasi peserta Pilkada.

Meski telah secara tegas diatur dalam undang-undang, Abhan menyebut bahwa sulit untuk mengusut praktik politik uang jika hanya mengandalkan laporan dari saksi.

Baca juga: Politik Uang Jelang Pilkada Dinilai Semakin Rawan Saat Pandemi Covid-19

Ia mengatakan, seandainya pada tindak politik uang ada pihak yang bisa menjadi justice collaborator, maka penindakan bisa lebih mudah.

"Persoalannya di UU 10/2016 bisa enggak? Kalau di UU KPK itu ada justice collaborator. Ini yang belum pernah diterapkan selama Pilkada serentak ini," ujar Abhan.

"Kalau mengandalkan adanya laporan orang yang terima tentu itu ada persoalan kesulitan," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com