Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ombudsman Dorong Jokowi Terbitkan Perpres

Kompas.com - 02/07/2020, 15:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan untuk mengatasi masalah rangkap jabatan pada komisaris BUMN.

Alamsyah mengatakan, aturan itu diperlukan untuk mengatur pos-pos komisaris perusahaan BUMN mana saja yang dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, serta mana yang tidak.

"Yang seperti itu harus diplot, diatur dalam perpres sehingga kemudian jelas di mana saja dan tentunya dalam merancang perpresnya dikonsultasikan kepada publik," kata Alamsyah dalam sebuah acara diskusi, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: ICW Nilai Susunan Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Proporsional

Alamsyah mencontohkan, jabatan komisaris BUMN yang bergerak di industri pertahanan PT Pindad. Sudah semestinya diserahkan kepada orang dengan latar belakang militer.

"Pindad ya boleh lah, jelas lah. Alamsyah Saragih ditaruh di Pindad, rusak Pindad-nya. Tapi kalau kawan-kawan dari TNI yang ditaruh di situ masuk akal," ujar Alamsyah.

Alamsyah melanjutkan, perpres tersebut sebaiknya juga mengatur boleh tidaknya ASN dan TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan komisaris.

Menurut Alamsyah, tidak masalah bila ASN dan TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN selama didasari oleh alasan kompetensi.

Baca juga: Mirza Adityaswara Resmi Jabat Komisaris Utama Mandiri Sekuritas

Namun, ia mengingatkan, para ASN dan TNI/Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris tersebut tidak boleh mendapat penghasilan ganda.

"Perpres mengatur yang satu lagi, jangan rangkap penghasilan dong, jangan diputar-putar. Jangan kemudian datang cuma berapa kali, kinerjanya enggak begitu bagus, tapi dapat sekian belas miliar," kata Alamsyah.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap adanya indikasi praktik rangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN.

Setidaknya, terdapat 397 penyelenggara negara/penyelenggara pemerintahan yang menempati posisi komisaris.

Jumlah tersebut belum termasuk 167 orang yang menduduki jabatan serupa di anak usaha BUMN.

Baca juga: Ombudsman: Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Jarang Hadir

Indikasi tersebut merupakan temuan tahun 2019, sehingga perlu divalidasi untuk mengetahui status keaktifan masing-masing penyelenggara negara.

Alamsyah menuturkan, ada potensi maladministrasi di dalam proses rekrutmen komisaris BUMN, mulai dari konflik kepentingan, penghasilan ganda, kompetensi, jual beli pengaruh, hingga akuntabilitas kinerja komisaris.

"Rangkap jabatan komisaris di BUMN ini akan memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN," kata Alamsyah dalam telekonferensi, Minggu (28/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com