Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 02/07/2020, 15:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari akademisi, mahasiswa dan alumni Universitas Indonesia mengkritik rencana DPR yang akan menggeser Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke tahun 2021.

Koalisi Masyarakat Anti-Kekerasan Seksual Dukung RUU PKS itu mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan.

Baca juga: Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, RUU PKS Harus Diprioritaskan

"Meminta kepada Presiden beserta Bapak/Ibu anggota Dewan, KPPA yang terhormat untuk segera menjadwalkan dan melaksanakan sidang pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual," seperti dikutip dari pernyataan dukungan terhadap pengesahan RUU PKS, yang diterima Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

"Kedua, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual."

Koalisi memandang, ada banyak alasan untuk mendorong DPR segera mengesahkan RUU PKS. Salah satunya, belum ada peraturan perundang-undangan yang memadai terkait kekerasan seksual.

Dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual, aparat penegak hukum hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan, KUHP merupakan produk hukum peninggalan kolonial yang belum cukup mengakomodasi jaminan rasa aman dan bebas bagi masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual hadir sebagai lex specialis dari KUHP.

Baca juga: Alasan DPR Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Menurut koalisi, KUHP hanya mengatur kekerasan seksual berupa perkosaan dan pencabulan. Sedangkan RUU PKS cakupannya lebih luas karena memuat 9 bentuk kekerasan.

RUU PKS juga mengatur pidana pokok berupa rehabilitasi khusus kepada pelaku, yang tidak diatur dalam KUHP.

Selain itu, RUU PKS mengatur upaya pencegahan kekerasan seksual di berbagai sektor, antara lain infrastruktur, pelayanan dan tata ruang, pendidikan, tata kelola kelembagaan pemerintah, ekonomi, sosial dan budaya.

Dalam aspek sistem peradilan pidana, RUU PKS dinilai sebagai landasan hukum yang dapat mengakomodasi kebutuhan korban.

Baca juga: Polemik Penarikan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Dengan diaturnya hal-hal tersebut, RUU PKS dianggap bisa memberikan jaminan bagi korban kekerasan seksual untuk bebas dari kriminalisasi.

Di sisi lain, Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 menyebutkan, terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019. Angka tersebut naik 6 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178.

Sejak digagas Komnas Perempuan pada tahun 2012, pembahasan RUU PKS tak kunjung selesai, bahkan berulang kali ditunda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com