Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Djoko Tjandra Nilai Langkah Jaksa Ajukan PK Langgar KUHAP

Kompas.com - 02/07/2020, 05:46 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Andy Putra Kusuma selaku kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, mempertanyakan langkah jaksa yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2009 silam.

Andy menilai langkah jaksa tersebut bertentangan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

“Mengapa setelah delapan tahun kemudian jaksa mengajukan upaya hukum PK? Tanpa dasar hukum yang jelas? Tanpa kendaraaan yang jelas, menabrak tatanan Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Andy melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Pasal itu berbunyi, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”.

Baca juga: Djoko Tjandra Disebut Sudah Tiga Bulan di Indonesia, Yasonna: Tidak Ada Datanya

Istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, juga telah mengajukan permohonan uji materi Nomor 33/PUU-XIV/2016 terhadap pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2016.

MK mengabulkan permohonan uji materi Anna. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada 2009, dalam putusan MA atas PK yang diajukan jaksa, Djoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana dua tahun penjara.

Selain pidana penjara, Djoko juga harus membayar denda Rp 15 juta serta uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Andy menyoroti putusan MA atas PK dan membandingkannya dengan putusan MA di tahun 2001 yang menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menuturkan, dengan putusan MA menolak kasasi jaksa di tahun 2001 tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Awal Mula Sebutan Joker Melekat pada Buron Kejagung Djoko Tjandra...

Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan Djoko Tjandra lepas dari tuntutan hukum karena meski perbuatan yang didakwakan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata.

“Dengan putusan kasasi yang dimohonkan jaksa telah diputus tolak, yang berarti putusan PN lah yang berlaku, dimana putusan tersebut menolak tuntutan jaksa dan JST dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Melihat proses hukum yang berkepanjangan dan dinilai telah merampas hak-haknya, Djoko mengajukan permohonan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020.

“JST mengajukan permohonan PK terhadap putusan MA Nomor 12 PK/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang bertentangan khususnya terhadap penerapan Pasal 263 ayat (1) KUHAP,” ucap dia.

Baca juga: Saat Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi soal Keberadaan Djoko Tjandra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com