JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II, Rabu (1/7/2020). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Dirut PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.
Diketahui, PT TFI termasuk salah satu perusahaan manajemen investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini.
“Satu orang (saksi) merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Kejagung Periksa Sejumlah Pegawai OJK Terkait Kasus Jiwasraya Jilid II
Sementara itu, dua orang saksi merupakan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya yakni, Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK Slamet Riyadi serta Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK tahun 2014-sekarang Edi Broto Suwarno.
Dua saksi lainnya merupakan mantan pejabat OJK, yaitu, mantan pejabat itu yakni, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK tahun 2014-2018 Sugianto serta Kasubag Pemeriksan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK tahun 2013-2014 Bayu Samodro.
Hari menuturkan, penyidik menggali keterangan keempat saksi terkait jabatan mereka sebagai pengawas lembaga keuangan yang melantai di BEI.
“Untuk mengetahui bagaimana proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang terjadi di BEI oleh OJK,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK
Diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.
Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.
FH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Selain FH, Kejagung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.
Para korporasi tersebut yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II: Tersangka Baru dan Aliran Dana Enam Terdakwa
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.