JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta nasabah reksadana tidak cemas setelah 13 perusahaan manajer investasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Nasabah reksadana tidak perlu cemas terhadap investasinya di manajer investasi,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
Meski berstatus tersangka, ke-13 perusahaan itu tetap beroperasi dan dapat menjalankan aktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II, 13 Perusahaan dan Pejabat OJK Jadi Tersangka
Menurutnya, proses hukum terhadap 13 korporasi tersebut hanya terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan Jiwasraya.
Selain itu, kata Burhanuddin, pengelolaan antarproduk reksadana dilakukan secara terpisah oleh perusahaan manajer investasi.
Dengan begitu, masalah pada sebuah produk reksadana tidak berpengaruh terhadap produk lain yang dikelola perusahaan yang sama.
“Sepanjang produk reksadana lainnya yang dikelola oleh 13 manajer investasi berstatus tersangka tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya,” ucapnya.
Diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.
Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017.
Baca juga: Profil Fakhri Hilmi, Petinggi OJK yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
FH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. Perusahaan tersebut yakni, PT DMI atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI atau PT MCM, PT PAM.
Kemudian, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan korporasi sebagai tersangka. Untuk keterlibatan pejabat atau pegawai perusahaan, masih dalam penelusuran penyidik.
"Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
"Ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi," lanjut dia.