Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menangkap Djoko Tjandra.
"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," kata Burhanuddin.
Djoko Tjandra saat ini diketahui tengah mengajukan peninjauan kembali ke PN Jakarta Selatan atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.
Sidang PK sendiri telah digelar sejak Senin (29/6/2020). Meski demikian, Djoko tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra
Burhanuddin mengungkapkan, sejak dinyatakan buron, Kejagung selalu kesulitan dalam menangkapnya.
Kesulitan serupa juga pernah diungkapkan oleh mantan Jaksa Agung M Prasetyo.
Menurut dia, Djoko Tjandra yang kabur ke Papua Niugini sejak 2008 telah mendapatkan status kewarganegaraan yang dikeluarkan otoritas setempat sejak Juni 2012.
Sulitnya upaya penangkapan Djoko Tjandra, diduga Prasetyo, karena adanya perlindungan yang diberikan oleh otoritas Papua Niugini.
"Itu kesulitan yang kami hadapi, termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo di kantornya, pada 25 April 2016 silam.
Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Jaksa Agung Sebut Masih Dibicarakan dengan Otoritas Papua Niugini
Selain ke Papua Niugini, Djoko Tjandra juga diketahui berpindah ke Singapura. Hal itu juga yang membuat Kejagung kesulitan menangkapnya karena tidak adanya perjanjian ekstradisi.
"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," kata Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.