Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada 2020, Ada 379 Aduan Soal Ketidaknetralan ASN

Kompas.com - 30/06/2020, 12:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, hingga saat ini sudah ada 379 aduan soal ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2020.

Aduan ini telah dilaporkan langsung kepada Komisi ASN (KASN) dan telah ditindaklanjuti.

"Di sana-sini sudah ada pengaduan-pengaduan. Contoh saja, aduan soal netralitas ASN ke KASN ada 379 aduan, yang juga sudah disampaikan dan diabahas dengan Bawaslu," ujar Tumpak saat mengisi acara "Rapat Optimalisasi Satgas Saber Pungli Dalam Pengawasan Dampak Covid-19 Guna Pencegahan Pungutan Liar Pada Pelayanan Publik" di Kantor Kemendagri, Selasa (30/6/2020).

Menurut Tumpak, pihaknya segera membahas netralitas ASN dalam Pilkada dengan KemenPANRB.

Baca juga: Kasus ASN Tak Netral Diprediksi Masih Terjadi di Pilkada 2020

Kemendagri dan KemenPANRB akan menyusun surat keputusan bersama (SKB) soal implementasi menjaga netralitas ASN di lapangan.

SKB tersebut nantinya juga akan membahas sanksi bagi ASN apabila masih terbukti melanggar aturan netralitas selama Pilkada.

Sebab, kata Tumpak, saat ini ada dua aturan hukum yang mengatur sanksi bagi kepala daerah dan ASN.

Keduanya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Aturan ini banyak diduplikasi sehingga membuat penjatuhan sanksi ke kepala daerah apabila ada kasus soal pelanggaran netralitas jadi agak rancu," ungkap dia.

Baca juga: Dua Camat di Jember Tak Netral, Bawaslu Lapor Pada KASN

"Sementara itu, kami sehari-hari banyak terima aduan bahwa rekomendasi ASN banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Inilah kenapa kami pakai UU Nomor 23 Tahun 2014 dalam konteks penjatuhan sanksi administratif dan pemberhentian sebab semua sudah diatur jelas," tambah Tumpak.

Sebelumnya, Kemendagri berencana menyusun SKB untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020.

SKB nantinya melibatkan tiga lembaga, yakni Kemendagri, Kemen PANRB, Kemendagri dan BKN.

"(Untuk) netralitas ASN, ini kita lagi siapkan ada SKB Antara MenpanRB, Mendagri, dan BKN untuk bagaimana netralitas ASN ini," ujar Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Budi Santoso, pada acara Sosialisasi Pilkada 2020 secara daring, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Bawaslu Semarang Waspadai Pelanggaran ASN Tak Netral dalam Pilkada 2020

Menurut Budi, SKB itu akan melindungi ASN dari petahana yang akan kembali maju di Pilkada 2020.

Pihaknya menilai para ASN memerlukan perlindungan khusus dari pengaruh petahana

"Kita semua memahami bahwa teman-teman ASN di Kabupaten/Kota yang inkumben-nya maju kelihatannya perlu ada perlindungan khusus," tutur Budi.

"(Tujuannya) Bagaimana dia (ASN) tidak terkontaminasi pergerakan politik dari inkumben," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com