Aduan ini telah dilaporkan langsung kepada Komisi ASN (KASN) dan telah ditindaklanjuti.
"Di sana-sini sudah ada pengaduan-pengaduan. Contoh saja, aduan soal netralitas ASN ke KASN ada 379 aduan, yang juga sudah disampaikan dan diabahas dengan Bawaslu," ujar Tumpak saat mengisi acara "Rapat Optimalisasi Satgas Saber Pungli Dalam Pengawasan Dampak Covid-19 Guna Pencegahan Pungutan Liar Pada Pelayanan Publik" di Kantor Kemendagri, Selasa (30/6/2020).
Menurut Tumpak, pihaknya segera membahas netralitas ASN dalam Pilkada dengan KemenPANRB.
Kemendagri dan KemenPANRB akan menyusun surat keputusan bersama (SKB) soal implementasi menjaga netralitas ASN di lapangan.
SKB tersebut nantinya juga akan membahas sanksi bagi ASN apabila masih terbukti melanggar aturan netralitas selama Pilkada.
Sebab, kata Tumpak, saat ini ada dua aturan hukum yang mengatur sanksi bagi kepala daerah dan ASN.
Keduanya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Aturan ini banyak diduplikasi sehingga membuat penjatuhan sanksi ke kepala daerah apabila ada kasus soal pelanggaran netralitas jadi agak rancu," ungkap dia.
"Sementara itu, kami sehari-hari banyak terima aduan bahwa rekomendasi ASN banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Inilah kenapa kami pakai UU Nomor 23 Tahun 2014 dalam konteks penjatuhan sanksi administratif dan pemberhentian sebab semua sudah diatur jelas," tambah Tumpak.
Sebelumnya, Kemendagri berencana menyusun SKB untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020.
SKB nantinya melibatkan tiga lembaga, yakni Kemendagri, Kemen PANRB, Kemendagri dan BKN.
"(Untuk) netralitas ASN, ini kita lagi siapkan ada SKB Antara MenpanRB, Mendagri, dan BKN untuk bagaimana netralitas ASN ini," ujar Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Budi Santoso, pada acara Sosialisasi Pilkada 2020 secara daring, Jumat (26/6/2020).
Menurut Budi, SKB itu akan melindungi ASN dari petahana yang akan kembali maju di Pilkada 2020.
Pihaknya menilai para ASN memerlukan perlindungan khusus dari pengaruh petahana
"Kita semua memahami bahwa teman-teman ASN di Kabupaten/Kota yang inkumben-nya maju kelihatannya perlu ada perlindungan khusus," tutur Budi.
"(Tujuannya) Bagaimana dia (ASN) tidak terkontaminasi pergerakan politik dari inkumben," tambah dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/12045391/jelang-pilkada-2020-ada-379-aduan-soal-ketidaknetralan-asn