JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berjanji akan bekerja secara profesional untuk mendalami peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan.
Pembakaran bendera PDI-P itu terjadi saat aksi unjuk rasa penolakan atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2020).
“Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).
Sejauh ini, polisi belum menerima laporan mengenai peristiwa tersebut. Nantinya, apabila laporan sudah diterima, polisi akan mendalaminya.
Baca juga: Bendera PDI-P Dibakar, Ketua DPP: Jalur Hukum Ditempuh untuk Beri Pendidikan Politik
Menurut Argo, semua laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian akan didalami untuk menemukan unsur dugaan tindak pidananya atau tidak.
“Nanti setelah ada laporan yang kita terima, tim penyidik yang akan mendalami laporan tersebut,” ujarnya.
“Nanti akan meminta keterangan daripada pelapor, saksi-saksi lain juga kita akan lakukan pemeriksaan,” sambung dia.
Terkait peristiwa tersebut, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, ada pihak-pihak yang sengaja membuat kegaduhan dalam aksi demonstrasi tersebut.
"Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai. Kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Peristiwa pembakaran bendera itu juga menjadi perhatian serius Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Kamis (25/6/2020), Megawati mengeluarkan surat perintah harian kepada semua kader PDI-P di seluruh Indonesia.
Melalui surat tersebut, ia meminta aksi pembakaran bendera itu diproses secara hukum.
Setiap kader PDI-P yang mengetahuinya harus mengawal proses hukum tersebut.
Megawati juga menegaskan, partainya tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa Indonesia.
Baca juga: Hasto: Serangan ke PDI-P Bertujuan Ganggu Pemerintahan Jokowi
Sementara itu, pihak Persaudaraan Alumni 212 tidak mempermasalahkan langkah PDI Perjuangan yang membawa insiden pembakaran bendera PDI-P ke jalur hukum.
"Ini negara hukum. Jadi dari dulu kami menghargai proses hukum. Siapapun, silahkan mengambil jalur hukum jika ada pihak-pihak yang diduga melanggar hukum," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Jumat (26/6/2020).
Slamet berdalih, insiden pembakaran bendera PDI-P tersebut tidak termasuk ke dalam rencana aksi unjuk rasa, melainkan hanya spontanitas peserta aksi.
"Enggak, itu spontanitas saja itu. Saya sendiri tidak melihat langsung karena sedang audiensi di dalam," kata Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.